Sering Ngonten Bareng, Wali Kota Tasikmalaya Mengaku Kaget dan Tak Menyangka SL Lakukan Eksploitasi Anak

1 hour ago 2

harapanrakyat.com,- Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Viman Alfarizi Ramdhan, menyatakan keterkejutannya atas kasus hukum yang menjerat konten kreator inisial SL yang kini menjadi tersangka dugaan eksploitasi anak.

Viman mengaku tidak menyangka bahwa sosok yang aktif di dunia kreatif tersebut terlibat dalam praktik child grooming.

Kedekatan antara Viman dan SL memang sempat menjadi sorotan publik karena keduanya sering tampil bersama dalam berbagai konten di media social. Mulai dari aktivitas lari pagi hingga promosi kuliner.

Namun, Viman memberikan klarifikasi bahwa hubungan tersebut murni profesional dalam rangka merangkul pemuda kreatif.

Baca Juga: Konten Viral Berujung Penjara, SL Kreator Asal Tasikmalaya Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak

Wali Kota Tasikmalaya Klarifikasi Hubungan dengan SL Tersangka Kasus Eksploitasi Anak

Viman menjelaskan bahwa dirinya mengenal SL sebagaimana ia mengenal para influencer dan komunitas anak muda lainnya di Kota Tasikmalaya. Tujuannya adalah untuk memberdayakan potensi kreatif yang ada di kota tersebut.

“Kita bersilaturahmi untuk memberdayakan anak muda dan influencer yang ada. Namun, apa yang terjadi di balik itu (sisi gelap) adalah di luar kontrol kita,” kata Viman, Kamis (28/1/2026).

Ia pun menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas hitam yang tersangka lakukan di luar kegiatan kolaborasi mereka.

Sikap Zero Toleransi dan Perlindungan Korban

Pemerintah Kota Tasikmalaya mengambil langkah tegas dengan menunjukkan sikap zero toleransi terhadap segala bentuk eksploitasi anak.

Viman memastikan bahwa kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Update Kasus Konten Kreator SL Tasikmalaya, Polisi Dalami Dugaan Child Grooming

Untuk menangani dampak psikologis dan hukum bagi para korban, pemerintah kota telah memfasilitasi pendampingan melalui UPTD PPA Kota Tasikmalaya.

“Kami sangat terbuka dan akan mengawal kasus ini. Fokus utama kami adalah melindungi hak-hak anak dan memberikan advokasi, serta sosialisasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Viman.

Kronologi Kasus Konten Kreator SL

Penetapan konten kreator SL sebagai tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa (27/1/2026) malam, setelah melalui pemeriksaan intensif.

Baca Juga: KOPRI Tasikmalaya Soroti Grooming dan Eksploitasi Anak di Platform Digital

Kasus ini mencuat setelah konten video SL di TikTok menjadi viral dan menuai kecaman luas dari netizen.

Dalam kontennya, SL melakukan modus “pacar sewaan” dengan memberikan tantangan kepada pelajar berseragam sekolah. Mereka mendapatkan imbalan uang berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 untuk menjadi pacar selama satu jam.

Berdasarkan laporan dari Lembaga Taman Jingga yang bertindak sebagai kuasa hukum korban, setidaknya sudah ada tiga orang yang melapor sebagai korban perbuatan SL. Atas perbuatannya, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |