Bawaslu Kota Banjar Ingatkan Jangan Gunakan Atribut Politik Saat ke TPS

2 months ago 22

harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, mengingatkan masyarakat dan saksi paslon (pasangan calon) Pilkada tidak menggunakan atribut politik saat pemungutan suara.

Baca Juga: Patroli Pengawasan Bawaslu Kota Banjar Buru Money Politik saat Masa Tenang, Awas Pidana Mengintai

Hal itu disampaikan Bawaslu Kota Banjar saat menggelar bimbingan teknis (bimtek) saksi paslon di Aula SMK Negeri 1 Kota Banjar, pada Sabtu (23/11/2024).

Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada semua untuk tidak menggunakan atribut yang berbau politik pada saat pemungutan suara.

“Kita sampaikan bahwa untuk saksi pasangan calon tidak boleh memakai atribut atau identitas yang memang mengarah kepada pasangan calon masing-masing,” katanya.

Jika Gunakan Atribut Politik ke TPS, Bawaslu Kota Banjar akan Lakukan Ini

Bagi yang kedapatan menggunakan atribut yang berbau politik ke tempat pemungutan suara (TPS), maka pihaknya akan memberikan teguran.

Rudi juga meminta saksi pasangan calon agar bisa bersama-sama melakukan pengawasan di TPS masing-masing. Sehingga jika terdapat kesalahan atau keberatan jangan sungkan untuk menyampaikannya.

“Berkaitan dengan pelatihan saksi, tujuannya kita berupaya untuk bersama-sama melatih bagaimana saksi ini kedepannya untuk melakukan proses pengawasan di TPS masing-masing. Kita berikan pemahaman,” jelasnya.

Baca Juga: Turunkan Suhu Politik, Jatman Kota Banjar Doa Bersama agar Pilkada Lancar dan Kondusif

Potensi Kerawanan di TPS

Sedangkan, jika berbicara tempat pemungutan suara, lanjut Rudi, tentu saja terdapat beberapa potensi kerawanan yang kemungkinan besar bisa terjadi.

Mengenai hal itu, Bawaslu Kota Banjar juga sudah melakukan pemetaan terkait titik mana saja yang berpotensi rawan agar tidak menghambat. Serta tidak menimbulkan gangguan saat pemungutan suara berlangsung.

Koordinasi Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan menambahkan, terdapat 23 indikator TPS rawan pelanggaran saat pemilihan.

“Dari 23 indikator tersebut, ada sebanyak 4 indikator TPS rawan paling banyak terjadi. Sebanyak 9 indikator tidak banyak terjadi namun tetap harus diantisipasi,” katanya.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator. Hal itu diambil dari 285 TPS yang ada di 25 desa/kelurahan di 4 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS.

Kemudian, dalam pengambilan data TPS rawan tersebut berlangsung selama 6 hari, mulai dari tanggal 10 sampai 15 November 2024.

Wahidan menyebutkan, dari data TPS rawan itu, Bawaslu memiliki strategi pencegahan, salah satunya dengan patroli pengawasan di TPS yang masuk indikator rawan. Selanjutnya, koordinasi dengan stakeholder terkait.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Masih Banyak TPS Rawan Jelang Pencoblosan Pilkada 2024

“Kami juga melakukan pengawasan secara langsung untuk memastikan ketersediaan logistik di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai aturan. Serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |