harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menandai kesiapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan dimulai pada Februari 2026. Program PTSL ini menyasar 10 kecamatan dan 41 desa di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (3/2/2026).
Untuk menyukseskan target program pemerintah tersebut, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat melantik secara resmi 23 Satgas Program PTSL Bandung Barat tahun anggaran 2026. BPN membagi Satgas tersebut menjadi tiga tim utama yang bakal bertugas di lapangan, yaitu Satgas Fisik, Satgas Administrasi, dan Satgas Yuridis.
Target Program PTSL di Bandung Barat
Kepala Kantor BPN Bandung Barat, Gunung Jayalaksana, menyampaikan bahwa pihaknya memasang target sertifikasi tanah yang relatif besar pada 2026 ini. Ia merencanakan pemetaan atas bidang tanah seluas 1.500 hektare serta penerbitan sekitar 25.000 sertifikat tanah bagi masyarakat Bandung Barat di tahun ini.
Gunung menjelaskan, lokasi PTSL ditetapkan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Adapun lokasinya mencakup 10 kecamatan dengan total 41 desa di Kabupaten Bandung Barat. Selanjutnya, sesuai aturan, BPN mengambil sumpah dan melantik Satgas PTSL setelah penetapan lokasi tersebut.
Selain itu, BPN Bandung Barat menargetkan percepatan proses sertifikasi pada tahun ini. BPN mengestimasi sekitar 8.300 bidang tanah yang akan mereka tangani di masing-masing lokasi sesuai dengan pembagian desa.
Ia memastikan, Satgas akan langsung turun langsung ke lokasi berdasarkan dengan wilayah Program PTSL Bandung Barat 2026 setelah seluruh anggota dilantik dan diambil sumpahnya.
Terkait pembiayaan PTSL, Gunung menegaskan bahwa APBN akan menanggung semua biaya utama atas pembuatan sertifikat tanah. Biaya yang ditanggung mencakup tahap persiapan, pengukuran, kepanitiaan, hingga penerbitan sertifikat dan pelaporan.
Walaupun APBN menanggungnya, Gunung menyebutkan terdapat biaya yang harus dibebankan kepada masyarakat. Sementara biaya ini ditetapkan sesuai aturan dalam keputusan tiga menteri (Menteri ATR/BPN, Mendes, dan Mendagri). Biaya PTSL yang ditetapkan untuk wilayah Jawa adalah Rp 150 ribu per bidang tanah. Masing-masing desa akan mengelola dana tersebut.
Gunung memastikan tidak ada pungutan lain di luar ketentuan itu. “Biaya Rp 150 ribu itu saja, sudah sesuai aturan dan tidak ada tambahan biaya lain,” tutupnya. (Juhaeri/R6/HR-Online)

17 hours ago
4

















































