Cawabup Ciamis Meninggal Dunia, Ini Kata KPU Terkait Tahapan Pilkada

2 months ago 29

harapanrakyat.com,- Calon Wakil Bupati (cawabup) Ciamis, Yana D Putra, meninggal dunia di RS Boromeus, Bandung, Jawa Barat pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 09.45 WIB. Lantas bagaimana mekanisme tahapan pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Ciamis?

Komisioner KPU Ciamis Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muharam Kurnia Drajat mengatakan, bahwa tahapan pilkada itu tetap berlanjut. Namun di Undang-undang diwajibkan untuk nanti di setiap TPS, dapat memberitahukan kepada pemilih atau masyarakat, kalau untuk calon nomor dua wakilnya itu meninggal dunia.

“Kita sudah instruksikan kepada KPPS untuk memberitahukan atau mengumumkan hal itu kepada masyarakat, baik lisan maupun tertulis,” katanya Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Innalillahi, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia

Muharam menegaskan, kalau tahapan Pilkada 2024 tetap berlanjut, karena hari ini sudah memasuki H-2 pelaksanaan. Kecuali, meninggalnya itu jauh-jauh hari sebelum ditetapkan itu aturannya bisa diganti. 

“Tapi kalau misalnya sudah ditetapkan meskipun calon itu meninggal tetap ditetapkan sebagai calon. Apalagi sekarang surat suara sudah disebar ke setiap TPS di Kabupaten Ciamis,” tegasnya.

Cawabup Ciamis Meninggal Dunia, Pilkada Tetap Berlangsung

Muharam menyebut, dulu saat pemeriksaan tes kesehatan, tim dokter juga menyatakan kalau kesehatan Yana D Putra itu bagus. Sehingga memenuhi syarat untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis. 

Sebab, jika hasil tes kesehatan tidak bagus, maka pihaknya juga tidak akan meloloskannya.

“Namun kita juga berdasarkan rekom dari tim dokter, yang menyatakan dua pasangan calon memenuhi syarat untuk lanjut menjadi cabup dan cawabup Ciamis,” ucapnya. 

Terkait mekanisme jika nanti nomor urut 2 terpilih, kata Muharam, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan Pusat.

Karena di PKPU Nomor 17/2024, intinya ketika ada meninggal dunia dari salah satu calon, KPU wajib memberitahukan kepada masyarakat.

“Jadi kewajiban KPU, ketika salah satu baik itu cabup atau cawabup meninggal dunia, kita memberitahukan kepada masyarakat,” ucapnya.

Muharam menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden, sebelumnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk pilkada tahun 2024 pada bulan Februari tahun 2025 mendatang. 

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Yana D Putra Dua Hari Sebelum Pencobolosan Pilkada Ciamis

Kabar meninggal dunia Cawabup Ciamis, Yana D Putra, sempat membuat heboh di sosial media. Pasalnya, banyak yang tidak menyangka, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis itu sudah menghembuskan napas terakhirnya di Bandung. 

Sebelumnya, Pasangan Herdiat-Yana calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis pada tanggal 23 November 2024 sudah melaksanakan kampanye akbar. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |