harapanrakyat.com,- Salah seorang pemilik gerai Seblak di Kota Banjar, Jawa Barat, Jono mengaku kaget tiba-tiba mendapat surat teguran terkait kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan Minuman.
Surat teguran atas kewajiban pembayaran pajak tersebut datang pada 2 April 2026. Surat tersebut berupa teguran pertama pendaftaran wajib pajak dan objek pajak serta pembayaran PBJT atas Makanan dan Minuman.
Baca Juga: Respons Pedagang Seblak di Kota Banjar Soal Pajak Daerah 10 Persen; Timbal Baliknya Apa?
Ia kemudian melakukan pendaftaran wajib pajak setelah datang surat teguran kedua dari BPKPD Kota Banjar. Saat itu ia khawatir terkena sanksi administrasi penutupan tempat usaha.
“Ada surat teguran, teguran kedua sebelumnya belum pernah ada sosialisasi. Sosialisasi baru hari Rabu kemarin,” kata Jono kepada wartawan, Jumat, (9/5/2026).
Baca Juga: Pelaku Usaha Kuliner Seblak di Kota Banjar Dikenakan Pajak Daerah, Seperti Apa Ketentuannya?
Pajak untuk Pemilik Gerai Seblak di Kota Banjar: Teguran Dulu Baru Sosialisasi
Lanjutnya berujar, seharusnya pihak pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha seblak, baru memberikan teguran, bukan sebaliknya.
“Harusnya kan sosialisasi dulu baru ada surat panggilan kalau enggak bayar pajak. Ini kan masa teguran dulu baru ada surat sosialisasinya gitu,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah adanya sosialisasi baru mengetahui terkait adanya kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan Minuman.
Meski begitu, ia akan mematuhi peraturan yang ada dan meminta agar PBJT tidak hanya dikenakan terhadap pelaku usaha seblak, tetapi juga usaha kuliner yang lain.
“Katanya pajaknya 10 persen dari omzet penjualan Rp10 juta per bulan. Tapi kok yang jualan seblak doang gitu yang jualan kan banyak. Ada bakso, apa nasi Padang, apa yang lain gitu kan banyak gitu,” ujar Jono.
Diketahui, Pemerintah Kota Banjar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, mulai memberlakukan pajak daerah berupa PBJT atas Makanan dan Minuman kepada pelaku usaha seblak.
Baca Juga: Direktur BUMDes Diduga Menghilang, Pemdes di Kota Banjar Kaget Tiba-tiba Ada Tagihan Utang
Pemberlakuan PBJT atas Makanan dan Minuman kepada pelaku usaha seblak sebesar 10 persen tersebut merupakan yang pertama kali dengan tujuan optimalisasi pendapatan daerah. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

1 day ago
33

















































