harapanrakyat.com,- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya KPK memanggil Harto untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya KPK akan memanggil lebih banyak saksi.
Sebelumnya pada Senin (13/1/2025), Hasto datang memenuhi panggilan KPK. Sekretaris Jenderal partai berlogo banteng tersebut melalui proses penyidikan namun masih belum ditahan.
Penyidik KPK menilai belum memerlukan penahanan pada Hasto. Meski sebelumnya sudah menetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Gugat Praperadilan
Sementara untuk pendalaman kasus Hasto Kristiyanto di tahapan selanjutnya, KPK menyebut akan melakukan pemanggilan pada beberapa orang saksi.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/1/2025), ada beberapa orang saksi yang akan dipanggil untuk diminta keterangan.
Saksi tersebut salah satunya adalah staf Hasto, Kusnadi. Selain itu KPK juga akan memanggil wiraswasta sekaligus anggota kader PDIP, Saeful Bahri.
Tessa juga mengungkap selain dua orang saksi tersebut KPK melakukan pemanggilan terhadap Jhoni Ginting sebagai Karyawan BUMN. Selain itu juga, Saffar M. Godam seorang PNS.
Ketika didesak mengenai materi pemanggilan para saksi, Tessa enggan membeberkan lebih jauh. Juru Bicara Lembaga Antirasuah hanya menegaskan para saksi akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Megawati Kritik KPK, Pertanyakan Fokus Kerja dan Kehilangan Marwah
Sebelumnya Hasto Kristiyanto terjerat kasus dugaan korupsi suap dalam pergantian antar waktu anggota DPR RI, yang juga menyeret politisi PDIP Harun Masiku. Selain itu Hasto juga dituding merintangi penyidikannya Harun.
Berdasarkan keterangan KPK saat menetapkan sebagai tersangka, Hasto dan Harun melakukan suap pada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga memerintahkan Harun melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan. Ia juga memerintahkan agar Harun Masiku merendam ponsel untuk menghilangkan jejak. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)