Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Harus Dikelola BUMDes

2 weeks ago 12

Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menetapkan alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Mendes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan DD untuk Ketahanan Pangan guna Mendukung Swasembada Pangan. 

Secara resmi, Menteri Desa, H. Yandri Susanto, menandatangani Keputusan Menteri ini  pada tanggal 9 Januari 2025 di Jakarta. 

Baca juga: Pelajari Model Pembangunan, Kemendes PDTT Bawa 12 Kepala Desa ke China

Dalam panduan tersebut, pengelolaan dana ketahanan pangan harus melibatkan BUMDes bersama. Menteri Desa menyatakan, pelibatan BUMDes bertujuan memastikan akuntabilitas penggunaan DD, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja di desa.

“BUMDes dan BUMDes bersama akan menjadi ujung tombak dalam mengelola program ketahanan pangan, termasuk usaha tani, peternakan, dan perikanan. Hal ini juga mendorong diversifikasi pangan dan pemasaran hasil pertanian,” ujar Yandri dalam dokumen resmi keputusan menteri.

Program Ketahanan Pangan Desa

Selain itu, panduan tersebut juga menggarisbawahi pentingnya musyawarah desa untuk menentukan prioritas sektor pangan, potensi produk unggulan, dan penyusunan anggaran. Selanjutnya, desa yang belum memiliki BUMDes harus segera membentuk badan usaha tersebut, atau sementara waktu menunjuk lembaga ekonomi desa lainnya.

Pengalokasian Dana Desa ini sejalan dengan misi Asta Cita Presiden untuk mencapai swasembada pangan nasional. Dengan fokus pada keberlanjutan dan kolaborasi, program ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas produksi lokal, kualitas hasil pangan, serta daya saing desa secara nasional.

Kemendes juga menekankan pentingnya strategi mitigasi risiko seperti pemilihan benih berkualitas, penerapan teknologi, serta diversifikasi produk untuk mengantisipasi gagal panen. Untuk memastikan keberhasilan program, pemerintah akan mengintensifkan pengawasan melalui camat, bupati, dan tenaga pendamping desa.

Dengan langkah ini, pemerintah optimistis ketahanan pangan berbasis desa dapat terwujud, mendukung kemandirian pangan, dan mengatasi tantangan distribusi pangan di tingkat lokal maupun nasional.

Pertanggungjawaban DD untuk Ketahanan Pangan

Pengelolaan DD untuk ketahanan pangan harus mengikuti tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Sehingga, BUMDes atau BUMDes bersama yang menerima dana penyertaan modal wajib menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara rinci. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program ketahanan pangan. 

Semua kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya yang telah disepakati dalam musyawarah desa. Selain itu, penggunaan dana ini juga harus dicatat dalam kode rekening penyertaan modal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam pelaksanaannya, desa wajib menyalurkan penyertaan modal ke rekening kas BUMDes secara langsung untuk pengembangan usaha tani, peternakan, dan perikanan. Jika desa belum memiliki BUMDes, pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan melalui lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya, seperti koperasi. 

Desa yang sama sekali belum memiliki lembaga ekonomi desa akan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diharapkan menjadi cikal bakal pembentukan BUMDes. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap setiap desa dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan ketahanan pangan secara tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan. (Feri Kartono/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |