harapanrakyat.com,- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menggugat praperadilan usai KPK menetapkannya sebagai tersangka. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW).
Kasus dugaan suap yang menyangkut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut bakal memasuki babak baru. Setelah KPK menetapkan sebagai tersangka, Hasto dipastikan akan mengajukan gugatan praperadilan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Lembaga antirasuah juga mensinyalir Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan Harun Masiku.
Baca Juga: Penyidikan Terus Berlanjut, KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi
Penyidik KPK mengungkap terdapat beberapa bukti kuat adanya keterlibatan Hasto. Terlebih dengan posisinya sebagai Sekjen PDI Perjuangan.
“Penyidik KPK menemukan bukti adanya keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto), yang bersangkutan sebagai Sekretaris Jenderal PDIP,” ungkap Setyo Budiyanto, Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024 lalu.
Pada waktu itu Hasto dan Harun Masiku diduga bersama-sama melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Selain melakukan suap, KPK juga menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas kasus perintangan penyidikan.
Dalam kasus ini KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka.
Hasto dituding memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri saat KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan). Ia juga menyuruhnya untuk merendam ponsel ke dalam air guna menghilangkan barang bukti.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan
Setelah penetapan tersangka, Hasto Kristiyanto sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).
Melalui keterangannya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan praperadilan.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan pada hari Jumat, 10 Januari 2025 dari pemohon Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” terang Djuyamto.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Terlibat Kasus Suap Harun Masiku?
Permohonan gugatan praperadilan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana rencananya akan berlangsung Selasa, 21 Januari 2025 mendatang dengan Djuyamto sebagai hakim tunggal.
Beberapa hari sebelum Hasto mengajukan gugatan praperadilan, KPK juga telah melakukan penggeledahan ke rumah hingga mobil pribadinya.
Hanya saja tidak terungkap bukti apa yang berhasil KPK kumpulkan dalam penggeledahan tersebut. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)