Dukung Proyek Strategis Nasional, DPMPTSP Ciamis Edukasi Perizinan Pengelola SPPG

4 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis bergerak cepat melakukan langkah proaktif, guna mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN) di daerah. Salah satunya melalui penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek), serta sosialisasi perizinan terintegrasi yang ditujukan bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Ciamis beberapa waktu lalu.

Baca Juga: DPMPTSP Ciamis Catat 15.925 NIB Terbit, Target Pemprov Jabar Terlampaui

Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Oktaviana menjelaskan, bahwa langkah ini diambil guna memberikan edukasi bagi para pengelola dapur gizi yang mengemban tugas negara. Mengingat, mereka bertugas menyalurkan program makan bergizi gratis yang menyasar anak-anak sekolah, ibu menyusui, hingga anak balita di Tatar Galuh.

“Pembahasannya yang dilakukan Bimtek kepada teman-teman SPPG adalah kita memberikan edukasi. Sekaligus juga, sosialisasi terkait proses yang sedang pengelola SPPG ini agar memenuhi standar perizinan,” jelasnya, Kamis (23/7/2026).

Menurut Eka, SPPG pada dasarnya merupakan sebuah aktivitas yang memiliki dimensi usaha. Oleh karena itu, legalitas formal yang tertib dan sesuai regulasi mutlak diperlukan. Hal itu demi menjamin kenyamanan dan kepastian hukum saat para petugas melaksanakan operasional di lapangan.

“Kita mengedukasi kenapa? Agar teman-teman SPPG juga mereka menjadi lebih nyaman ketika melaksanakan tugas negara. Dan juga, ini sebagai tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah pusat agar dalam hal Proyek Strategis Nasional itu, kita membantu sebagaimana tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh daerah,” tambahnya.

Baca Juga: DPMPTSP Kawal Legalitas 60 Dapur SPPG di Ciamis, Pastikan Standar Higienitas Terjamin

Kurang dari 20 Persen Pengelola SPPG yang Lengkapi Legalitas Perizinan

Dalam bimtek tersebut, DPMPTSP Ciamis menekankan dua poin yang wajib dipenuhi oleh setiap SPPG. Pertama, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di bidang penyediaan makanan. Seperti sektor rumah makan atau restoran. Mengingat pemilik SPPG merupakan yayasan, maka NIB yang diterbitkan harus atas nama yayasan yang menaunginya.

Kemudian kedua, terkait aspek infrastruktur fisik, pengelola diwajibkan memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bagi pengelola yang memanfaatkan bangunan yang sudah ada (existing), Eka menyarankan, agar mereka segera memenuhi standar Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah melalui pemeriksaan tim teknis.

Berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh DPMPTSP Ciamis, jumlah pengelola SPPG yang telah merampungkan pengurusan legalitas perizinan ini angkanya baru berkisar di bawah 20 persen. Angka ini dari total keseluruhan dapur gizi yang beroperasi di Kabupaten Ciamis. Pihak dinas mengakui adanya tantangan dalam mendeteksi keberadaan SPPG secara otomatis melalui sistem pendaftaran yayasan.

“Ketika mereka mendaftarkan yayasannya, kita juga tidak tahu yayasannya apakah SPPG atau tidak. Karena kan ketika mereka mendaftarkan yayasan untuk memiliki NIB, atau yayasannya sudah existing tinggal untuk menambah KBLI. Sampai saat ini kita sulit untuk mendeteksi. Paling tidak ketika ada masyarakat atau pihak yayasan yang akan membuat, kita selalu proaktif bertanya,” jelas Eka.

Percepat Legalitas SPPG

Pemerintah Kabupaten Ciamis dipastikan akan terus mendorong percepatan pemenuhan PBG ini. Selain mendukung kelancaran program strategis pusat dan bupati, pemenuhan legalitas bangunan ini dinilai memberikan kontribusi nyata bagi daerah, melalui penarikan retribusi yang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis.

Terkait besaran nilai retribusi PBG, mekanismenya akan dihitung secara relatif berbasis meter persegi serta tergantung dari jenis bangunan, baik itu kompleks maupun sederhana. Mayoritas bangunan yang digunakan oleh SPPG di Ciamis sendiri diketahui masuk kategori sederhana.

Baca Juga: DPMPTSP Ciamis: Konten Kreator Berpenghasilan di Atas PTKP Wajib Miliki NIB

Kendati demikian, Eka menitikberatkan agar pengelola fokus pada standar SLF. Seperti keandalan sistem proteksi kebakaran dan keamanan instalasi kelistrikan. Pihaknya juga berharap, program Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan sudah mulai berjalan di internal SPPG. “Sehingga dapur gizi tersebut benar-benar layak dan aman secara perizinan maupun operasional ke depan,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |