harapanrakyat.com,- Seorang pria berinisial CNAB (30), warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya Kota karena diduga memperjual belikan primata langka Owa Jawa secara ilegal.
Penangkapan dilakukan di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Manonjaya pada Senin (7/7/2025) malam, saat pelaku hendak melakukan transaksi penjualan dua ekor owa jawa yang masuk daftar satwa dilindungi.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Pelaku diamankan kedapatan akan menjual dua ekor primata langka owa jawa, satwa yang dilindungi. Tersangka mengaku membeli masing-masing owa jawa seharga Rp 3 juta dari Karawang dan Jawa Tengah. Lalu akan menjual kembali seharga Rp 8,5 juta,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Pria di Tasikmalaya Ini Jual Primata Langka Owa Jawa Melalui Jaringan di Medsos
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah menjalankan praktik jual beli satwa dilindungi ini selama sekitar satu tahun. Aksinya dilakukan melalui jaringan media sosial yang menjadi sarana untuk mencari pemasok dan calon pembeli.
CNAB kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.
Pihak kepolisian pun saat ini masih mendalami jaringan perdagangan satwa liar primata langka jenis owa jawa yang melibatkan CNAB. Termasuk potensi keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah VI BBKSDA Jawa Barat, Sarif Hidayat, mengapresiasi langkah cepat Polres Tasikmalaya Kota dalam pengungkapan kasus ini.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Orang Penambang Emas Ilegal di Tasikmalaya
“Kami berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya Kota atas dukungan terhadap upaya perlindungan satwa dan tumbuhan liar. Satwa liar seperti primata langka owa jawa ini merupakan indikator penting bagi kelestarian ekosistem,” terang Sarif.
Pihaknya juga berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi berburu, menangkap, maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi.
“Perlindungan terhadap satwa dan tumbuhan bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga membutuhkan aksi kolektif dari masyarakat. Dengan begitu, ekosistem bisa tetap terjaga untuk kehidupan kita semua,” tegasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)