Kabar Gembira! Pemerintah Terbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Guru Honorer Jadi Prioritas

1 day ago 21

harapanrakyat.com,- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa angin segar bagi ratusan ribu guru honorer di seluruh Indonesia. Melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah secara resmi memberikan kepastian hukum terkait penugasan dan penggajian guru non-ASN di sekolah negeri untuk tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini sebagai solusi atas kebutuhan mendesak tenaga pendidik di tanah air yang saat ini mencapai angka 498 ribu formasi guru ASN. Mengingat tingginya kekurangan guru, pemerintah tidak akan memberhentikan guru honorer yang saat ini menjadi tulang punggung pembelajaran di berbagai daerah.

Baca Juga: Nasib PPPK Aman! Pemerintah Siapkan SE Bersama 3 Menteri Terkait Aturan Fiskal Daerah

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Payung Hukum Penugasan Guru

Dirjen GTK, Nunuk Suryani menjelaskan, SE ini merupakan respons atas keresahan pemda pasca-terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Undang-undang tersebut mengamanatkan penghapusan status tenaga honorer setelah Desember 2024, yang sempat memicu kegamangan daerah dalam mengalokasikan anggaran gaji.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Supaya mereka tetap bisa mengajar dengan tenang,” tegas Nunuk Suryani, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga: Dilema Guru Non-ASN 2027: Dilarang Aturan namun Dibutuhkan Negara

Ia menyebutkan, ada poin-poin penting dalam penataan ini, antara lain prioritas data berlaku bagi guru non-ASN yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang penataan hingga Desember 2025 seiring dengan seleksi PPPK. Batas waktu Desember 2026 dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur perubahan status kepegawaian, bukan penghentian tugas mengajar.

Darurat Kekurangan Guru, Butuh 498 Ribu Formasi

Kebutuhan akan guru di Indonesia masih sangat masif. Selain kekurangan 498 ribu formasi, saat ini Indonesia menghadapi tantangan besar dengan adanya sekitar 60-70 ribu guru ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.

Baca Juga: Maulana Yusuf Minta Pemprov Jabar Prioritaskan Guru Honorer Jadi PPPK, Ini Alasannya!

Nunuk menambahkan, sangat tidak mungkin bagi pemerintah untuk memberhentikan tenaga yang ada di tengah krisis kekurangan pendidik. Sebaliknya, pemerintah terus menegosiasikan skema terbaik agar para guru tetap bisa bekerja sambil menyesuaikan dengan regulasi ASN yang berlaku.

Dengan adanya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah berharap proses pendidikan di sekolah negeri tetap berjalan optimal. Tanpa hambatan administratif bagi para guru yang telah berdedikasi. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |