Karina Ranau Menolak Jalur Damai, Korban Pilih Lanjutkan Proses Hukum

1 hour ago 6

Karina Ranau menolak jalur damai dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di warung miliknya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Sikap tersebut kembali ditegaskan saat Karina bersama kuasa hukumnya mendatangi Polsek Pancoran pada Selasa, 7 Juli 2026. Langkah itu menunjukkan keinginan korban agar proses hukum terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Gaya Hidup Minimalis Manohara, Akui Bukan Tipe Suka Ikut Tren

Karina Ranau Menolak Jalur Damai, Kuasa Hukum Minta Penambahan Pasal

Wanita kelahiran 14 April 1983  itu menolak jalur damai karena tim kuasa hukum menilai perkara ini layak mendapat penanganan lebih lanjut. Hendro Widodo mengajukan penambahan Pasal 467 juncto Pasal 54 serta Pasal 471 dalam laporan yang telah masuk ke penyidik. Menurutnya, bukti yang tersedia sudah cukup kuat untuk memperkuat proses penyidikan.

Hendro menyampaikan kutipan berikut saat berada di Polsek Pancoran. “Pasal-pasalnya yang kami minta tambahkan yaitu 467 juncto pasal 54 serta pasal 471. Menurut kami juga terkait pasal 471 penganiayaan ringan, tidak ada perdebatan soalnya sudah ada CCTV satu. Lalu. kedua saksinya juga sudah banyak, 5 orang lebih. Akan kami hadirkan sekitar 4 orang nanti hari Kamis,” kata Hendro Widodo di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Pernyataan tersebut memperlihatkan keyakinan pihak korban terhadap alat bukti yang telah terkumpul.

Selain rekaman CCTV, tim kuasa hukum juga menyiapkan lebih dari 5 saksi. Sebanyak 4 saksi akan hadir dalam agenda pemeriksaan lanjutan. Kehadiran para saksi itu diharapkan mampu memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Korban Pilih Jalur Hukum

Hendro mengakui mekanisme restorative justice memang tersedia dalam sistem hukum. Namun keputusan menerima atau menolak upaya damai tetap menjadi hak korban. Karina akhirnya memilih proses hukum sebagai jalan utama untuk mencari keadilan.

Baca Juga: Sandy Tumiwa Resmi Jadi Stafsus Kesultanan Cirebon, Berikut Fakta Lengkapnya

Hendro juga menyampaikan bahwa Karina secara pribadi telah memaafkan pelaku. Meski begitu, sikap memaafkan tidak menghapus harapan agar pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui jalur hukum. Kuasa hukum bahkan menegaskan, “Akan tetapi, secara proses hukum, klien kami meminta keadilan,” tegasnya.

Menurut pihak korban, hukuman pidana memiliki nilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban. Langkah tersebut juga memberi efek jera agar tindakan serupa tidak kembali muncul. Harapan itu menjadi alasan utama mengapa proses hukum terus mendapat pengawalan.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Peristiwa bermula pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu seorang pria datang ke Warung Jukut Goreng Samali sebelum jam operasional dimulai. Ketegangan muncul setelah pelaku merasa kesal karena pelayanan pesanan makanan tidak sesuai harapannya.

Karina Ranau menolak jalur damai setelah mengalami dorongan keras yang membuat tubuhnya terjatuh hingga ke arah jalan. Insiden tersebut memicu luka lecet pada kaki serta meninggalkan trauma psikologis. Karina bahkan mengaku masih merasa takut setiap kali berada di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah video kejadian viral. Polisi bergerak cepat meski laporan resmi belum masuk pada saat itu. Selama proses penyidikan berjalan, pelaku menjalani wajib lapor 2 kali dalam sepekan sambil menunggu hasil gelar perkara.

Trauma Masih Membekas

Trauma yang Karina rasakan masih memengaruhi aktivitas sehari-hari. Ia mengaku belum berani berjalan sendirian dan selalu merasa waswas ketika mendengar suara mendadak. Kondisi tersebut membuat jadwalnya mengelola usaha ikut berubah.

Karina juga mengaku sempat mempertimbangkan bantuan psikolog. Namun ia masih berusaha menguatkan diri karena pernah menjalani proses pemulihan setelah kepergian suaminya, mendiang Epy Kusnandar. Jika kondisi psikologis belum membaik, ia membuka kemungkinan untuk menjalani pendampingan profesional.

Baca Juga: Ussy Sulistyawati Tutup Usaha Kuliner, Ini Alasan di Balik Keputusannya

Karina Ranau menolak jalur damai karena berharap proses hukum mampu memberi rasa keadilan sekaligus efek jera bagi pelaku. Penambahan pasal, dukungan rekaman CCTV, serta kehadiran sejumlah saksi menjadi bagian penting dalam memperkuat penyidikan. Karina Ranau menolak jalur damai dan tetap berharap perkara ini berakhir melalui putusan hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |