harapanrakyat.com,- Komisi II DPR RI secara resmi mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) khususnya untuk formasi guru dan tenaga kesehatan (nakes) di daerah. Komisi II menilai langkah tersebut strategis untuk menjaga stabilitas keuangan di tingkat pemerintah daerah.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Usul Tambahan Anggaran untuk 2027, Segini Besarannya
Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung Pemerintah Pusat
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa usulan ini merupakan respon terhadap banyaknya keluhan dari pemerintah daerah mengenai keterbatasan kemampuan anggaran dalam membiayai tenaga PPPK.
Harapannya dengan mengalihkan beban gaji PPPK guru dan nakes ke pusat, beban fiskal daerah dapat berkurang secara signifikan.
“Mudah-mudahan ke depan bisa ditindaklanjuti lebih jauh dan bisa diselesaikan,” kata Bahtra saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Kebutuhan Anggaran Gaji PPPK Mendesak: 39 Daerah Alami Krisis Fiskal dan Solusi Pemerintah
Kesejahteraan dan Harapan Anggaran 2027
Persoalan kesejahteraan pendidik juga telah menjadi perhatian serius pimpinan DPR RI. Belum lama ini, perwakilan guru telah bertemu dengan pimpinan DPR dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi para tenaga pendidik di lapangan.
Selain pengalihan gaji PPPK guru dan nakes, pemerintah daerah juga menaruh harapan besar pada peningkatan Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2027 mendatang.
Peningkatan TKD sangat penting untuk memperkuat kapasitas fiskal wilayah. Meskipun keputusan akhirnya tetap berada pada kesepakatan di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Baca Juga: Kemendikdasmen Ungkap Banyak Pemda Tak Mampu Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan kepastian bahwa para guru honorer atau non-ASN masih dapat terus bekerja setidaknya hingga akhir tahun 2026. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam menyiapkan kebijakan penataan tenaga honorer di skala nasional.
Sedangkan, terkait kebijakan untuk tahun 2027, pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan intensif lintas kementerian. Sehingga Abdul Mu’ti belum bisa menyampaikan hasil dari pembahasan tersebut. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
6

















































