harapanrakyat.com,- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk segera menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan. Pihak legislatif menargetkan draf regulasi tersebut sudah masuk sebelum pertengahan Juli ini agar proses pembahasan bisa langsung berjalan.
Baca juga: Atasi Banjir Tahunan di Kalangsari, Pemkot Tasikmalaya Rombak Saluran Pembuangan Menuju Ciloseh
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya, Riko Restu Wijaya, mengungkapkan bahwa regulasi ini sangat mendesak mengingat banyaknya perubahan undang-undang kesehatan di tingkat pusat. Perubahan di tingkat nasional tersebut secara otomatis mewajibkan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian aturan, terutama yang berkaitan dengan muatan lokal.
Ranperda Kesehatan Sudah Lama Tertunda
Menurut Riko, pembahasan Ranperda ini sudah tergolong lama tertunda dari target awal yang disepakati. Berdasarkan hasil koordinasi terbaru, sejauh ini prosesnya baru menyentuh tahap pra harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kami meminta agar hal ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan karena sudah cukup lama belum beres. Janji awalnya bulan Mei kemarin, namun terus mundur. Karena itu kami panggil pihak terkait untuk mengetahui sejauh mana progres pembahasannya,” kata Riko, Selasa (7/7/2026).
Ia membeberkan bahwa kendala utama keterlambatan ini berada pada proses harmonisasi di tingkat kementerian. Saat ini terdapat pembatasan kuota pengajuan dari pusat, sehingga seluruh Ranperda tidak bisa langsung diharmonisasi secara bersamaan. Selain itu, muncul informasi mengenai adanya kaitan teknis dengan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Baca juga: Perihal Refocusing Anggaran Pemkot Tasik, DPRD: TPA Ciangir Masuk Pembangunan Prioritas
Urgensi perda baru ini salah satunya dipicu oleh perlunya payung hukum untuk program kesehatan spesifik di Kota Tasikmalaya. Riko mencontohkan, aturan mengenai cek kesehatan bagi calon pengantin serta pasangan usia subur setelah menikah kini menjadi sangat mendesak untuk diterapkan demi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sejak dini.
Mengingat pentingnya regulasi tersebut, Bapemperda meminta surat resmi beserta rancangan regulasi dari pemerintah daerah sudah masuk ke meja DPRD maksimal sebelum tanggal 20 Juli. Langkah tegas ini diambil agar tahapan legislasi tidak kembali molor dan bisa segera masuk ke agenda rapat paripurna.
“Intinya, setelah surat dari pemerintah masuk, nanti akan dirapatkan di paripurna untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Di tingkat Pansus itulah nantinya seluruh draf dan pasal-pasal di dalam Ranperda Kesehatan ini akan dibahas secara mendalam,” pungkas Riko. (Apip/R6/HR-Online)

6 hours ago
6

















































