Sejarah Penguasaan Lahan Kebun Karet Bekas Belanda Oleh Warga di Langensari Banjar

2 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Sejarah penguasaan lahan di wilayah Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat cukup menarik untuk diulas. Pasalnya, para pemilik lahan yang mayoritas dari suku Jawa cukup mendominasi kawasan wilayah yang berbatasan langsung dengan Cilacap, Jawa Tengah itu. 

Berdasarkan buku Budaya Masyarakat Perbatasan yang diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di tahun 1997 sekitar tujuh 72 persen dari total penduduk di kawasan tersebut diketahui berasal dari kelompok etnis Jawa pendatang. Sementara itu, penduduk asli yang merupakan warga keturunan etnis Sunda nyatanya hanya berjumlah sekitar 25 persen saja. 

Baca juga: Sejarah Perkembangan Bahasa Jawa di Lakbok Ciamis dan Sekitarnya dalam Catatan Kolonial

Meskipun begitu, kelompok mayoritas pendatang tersebut justru secara sukarela selalu menggunakan bahasa Sunda. Apalagi dalam berkomunikasi pada kehidupan setiap harinya dengan penduduk asli Sunda. Namun ketika dengan sesama Jawa, mereka akan kembali menggunakan bahasa ibu mereka, yakni Jawa.

Rangkaian Sejarah Penguasaan Kebun Karet Langensari

Berdasarkan catatan sumber yang terbit di tahun 1998-1999 itu menyebutkan, fenomena sosiologis sangat unik ini berakar langsung dari sistem eksploitasi kolonial pada masa lampau. Pemerintah Hindia Belanda pada awalnya membuka sebuah proyek lahan perkebunan karet masif seluas 1500 hektare di sana sekitar tahun 1900-an. 

Kemudian, mereka mendatangkan ribuan tenaga kerja kasar secara besar-besaran dari kawasan Jawa Tengah. Mereka datang dari Cilacap, Kebumen hingga Banyumas demi memenuhi kebutuhan operasional perkebunan tersebut.

Wilayah Langensari yang berbatasan langsung dengan Cilacap Jawa Tengah. Foto: Muhafid/HR

Mereka yang didatangkan itu, menempati wilayah-wilayah kebun karet yang sudah ditentukan. Seperti yang terkenal dengan sebutan APH, Blok A, Cigaron, Langkaplancar, hingga Langen. Kemudian, mereka tinggal di sebuah tempat yang bernama bedeng, sebuah gubuk sederhana di tengah kebun. 

Baca juga: Sejarah Presiden Soekarno Berkunjung ke Kota Banjar, Meninjau Irigasi Lakbok dan Perkebunan Batulawang

Sementara itu, mereka selalu diawasi oleh mandor-mandor dari dua suku, yakni Sunda dan Jawa. Sedangkan satu tingkat di atas mandor disebut sinder. Meski pada umumnya sinder adalah orang Belanda, terdapat dua sinder dari Sunda yang cukup terkenal, yakni Juragan Kusumabrata yang memegang wilayah Cigaron dan Juragan Prawira yang mengawasi wilayah Langen. 

Pemberian tugas terhadap mandor dari dua suku pribumi tersebut diduga sebagai upaya picik Belanda agar para pekerja tidak melakukan perlawanan. Apalagi mereka bekerja di bawah tekanan yang membuat para pekerja merasa tidak memiliki kebebasan. 

Meskipun di setiap wilayah kebun telah disediakan berbagai fasilitas, seperti rumah dinas penguasa, kantor perkebunan, pabrik, pasar hingga bedeng, namun banyak di antara para kuli yang merasa tertekan dengan pekerjaan itu. Sebab, sejak pagi buta mereka harus bekerja dan terus dibayang-bayangi ancaman hukuman.

Sistem Pengakuan Tanah

Berangkat dari kondisi psikologis kolektif yang sama-sama mendapatkan tekanan, momentum kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum mereka meluapkan dendam kesumat secara membabi buta. Pasalnya, semua aset yang dikelola Belanda di berbagai penjuru nusantara ditarik oleh Pemerintah Indonesia. Begitu juga di wilayah Langen, para buruh dan warga sekitar menghancurkan seluruh bangunan bangunan Belanda tanpa sisa. Bahkan, kebun karet yang ada ditebang habis.

Menariknya, di saat proses penghancuran semua yang berbau Belanda oleh buruh dari Jawa itu, muncul pengakuan atas wilayah yang sudah dibabat habis oleh setiap individu buruh. Sehingga mereka berhak atas tanah yang dibersihkannya itu. 

Baca juga: Sejarah Batalyon Jago, Penumpas Gerombolan DI/TII di Kota Banjar

Misalnya, buruh A berhasil membabat lahan karet 1 hektar, maka mereka berhak memiliki tanah itu untuk dikelola selanjutnya. Sehingga, ukuran tanah yang dimiliki sebanding lurus dengan kekuatan fisik dalam menebang pohon karet. 

Melihat situasi tersebut, sekitar tahun 1953 pemerintah setempat melakukan penertiban bekas lahan karet dengan mendata orang-orang yang berhak atas tanah itu. Akan tetapi, mereka berhak hanya sebagai penggarap di atas tanah negara.

Kemudian di tahun 1957, data penggarap diserahkan Kepala Desa yang saat itu masih masuk wilayah Pataruman dengan Kades pertama bernama Wagino, kepada pemerintah untuk disahkan. 

Pengakuan Negara Atas Hak Tanah Milik Warga

Tepat di bulan Juni 1958, akhirnya Menteri Agraria memutuskan tanah bekas kebun karet itu diberikan secara cuma-cuma kepada para penggarap. Akan tetapi pemerintah memberikan syarat agar penggarap menggantinya dengan jumlah tertentu. 

Masih dari sumber yang sama, saat itu untuk ganti rugi lahan 1 tumbak atau 14 meter persegi dihargai 15 ketip atau Rp 750 untuk tanah darat. Sedangkan luas perkebunannya sekitar 1.837,49 hektar yang meliputi jalan, bekas rumah, pasar, saluran irigasi dan lainnya.

Dari hasil penertiban itu, tidak ada sisa lagi tanah yang dibagikan kepada warga, kecuali seluas 52 hektar yang digunakan untuk lapangan terbang, yakni lapang Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI).

Patok pembatas kebun karet peninggalan Belanda di wilayah Desa Waringinsari yang berbatasan dengan Kecamatan Lakbok. Foto: Dok/HR

Dari pembagian itu, rata-rata tiap buruh bisa mendapatkan 300 tumbak atas tanah yang berhasil mereka bayar kepada pemerintah agar menjadi hak milik. Sebagai bukti legalnya, setiap tanah milik akan mendapatkan kikitir atau secarik kertas yang berisi penjelasan luas tanah yang disetujui pemerintah dengan stempel yang terkenal sebutan cap singa meski secara bentuk berlambang garuda. 

Seiring berjalannya waktu, wilayah Langen yang sebelumnya bagian dari Desa Pataruman, berubah menjadi kawasan yang masuk Kecamatan Pataruman, Kabupaten Ciamis. Lalu, di tahun 1992 ketika Banjar menjadi Kota Administratif, Kecamatan Pataruman dipecah menjadi dua wilayah, yakni Kecamatan Pataruman dan Langensari. 

Baca juga: Patok Bengkung, Peninggalan Belanda di Kota Banjar yang Dikenal Angker

Dari catatan sejarah tentang penguasaan lahan bekas kebun karet di wilayah Langensari ini, masih ada beberapa jejak yang bisa ditelusuri. Salah satunya patok bengkung atau patok besi yang berada di wilayah Desa Waringinsari. Lokasinya berada di perbatasan antara Desa Langensari, Desa Tambakreja dan Kalapasawit Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. (Muhafid/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |