Menhub Dudy Purwagandhi Desak Aplikator Perjelas Skema Potongan Komisi 8 Persen untuk Ojol

6 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, memberikan tanggapan mengenai kebijakan potongan komisi sebesar 8 persen untuk ojek online (ojol). Saat ini para pengemudi ojek online mengeluhkan kebijakan pemerintah tersebut.

Menhub menjelaskan bahwa rancangan skema baru ini sebenarnya untuk memberikan keuntungan lebih bagi para mitra pengemudi. Namun, saat ini masih terdapat hambatan dalam pemahaman di lapangan.

Guna mengatasi simpang siur tersebut, Dudy meminta pihak perusahaan aplikator untuk lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi, dan memberikan penjelasan mendalam kepada para driver.

Baca Juga: Status Baru Driver Ojol Roda Dua Jadi UMKM: Berhak Dapat Insentif Pajak dan Akses KUR

Perbedaan Penafsiran Komisi 8 Persen untuk Ojol

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (7/7/2026), Dudy mengakui adanya ketidaksamaan persepsi antara pemerintah dan mitra ojol mengenai cara perhitungan potongan komisi tersebut.

“Memang masih terdapat perbedaan dalam penafsirannya dari teman-teman ojol cara menghitungnya seperti apa. Oleh karena itu, kita minta agar aplikator menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman,” kata Dudy.

Pemerintah memastikan bahwa dasar hukum untuk kebijakan ini sudah siap. Menurut Menhub, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemotongan tarif komisi 8 persen ini. Namun memang saat ini dokumennya belum diunggah untuk akses publik.

Baca Juga: Grab Indonesia Resmi Terapkan Bagi Hasil 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

Selain itu, Menhub Dudy juga mengonfirmasi bahwa Peraturan Menteri (Permen) yang menjadi aturan turunan teknis dari kebijakan tersebut sudah rampung.

Hanya untuk Ojol Roda Dua

Penting untuk dicatat bahwa aturan potongan komisi 8 persen untuk ojol ini memiliki batasan cakupan sebagai berikut:

Khusus Sepeda Motor: Kebijakan tersebut saat ini hanya berlaku untuk layanan ojol roda dua.

Ojek Roda Empat: Untuk layanan mobil, aturan pemotongan masih melibatkan kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Presiden Resmi Pangkas Potongan Komisi Aplikator Ojol Jadi 8 Persen, DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan

Layanan Kurir: Mitra kurir pengantaran barang tidak termasuk dalam aturan ini karena regulasinya berada dibawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi/Kominfo).

Pemerintah berharap dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara aplikator dan pengemudi, kebijakan ini dapat segera diimplementasikan dengan lancar. Tujuannya demi meningkatkan kesejahteraan para mitra ojol di Indonesia. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |