Jamin Privasi, Komdigi: Operator Seluler Tak Simpan Data Foto Wajah Saat Registrasi SIM Card Biometrik

3 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi terkait keamanan data pribadi dalam kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik. Pemerintah memastikan bahwa operator seluler tidak memiliki wewenang untuk menyimpan dokumen foto wajah pelanggan yang diambil saat proses pendaftaran.

Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi menjelaskan, peran operator seluler hanyalah sebagai saluran atau kanal verifikasi. Data biometrik akan langsung dienkripsi dan dikirimkan untuk dicocokkan dengan basis data milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Wajib Pindai Wajah untuk Registrasi SIM Card Mulai Juli 2026, Gratis dan Lebih Aman

Mekanisme Verifikasi Wajah Saat Registrasi SIM Card Biometrik

Proses validasi ini mengandalkan data rekaman asli yang sudah tersimpan di sistem Dukcapil sejak pembuatan e-KTP.

“Seluruh foto wajah sebagai acuan berasal dari Dukcapil. Jadi, informasi bahwa operator menyimpan foto atau data mentah (raw) wajah itu tidak benar,” tegas Dany Suwardany saat berdiskusi dengan awak media pada Senin (6/7/2026).

Lanjutnya menjelaskan, untuk menjaga integritas proses tersebut, sistem ini sudah memiliki kelengkapan teknologi liveness detection yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 30107-3.

Teknologi ini berfungsi memastikan bahwa wajah yang dipindai adalah manusia asli secara real-time. Hal ini guna mencegah upaya pemalsuan identitas menggunakan foto atau topeng. Selain itu, operator seluler juga wajib mematuhi standar keamanan informasi ISO 27001 dan ISO 27701.

Mengapa Registrasi SIM Biometrik Bisa Gagal?

Berdasarkan data evaluasi terbaru, tingkat keberhasilan (success rate) pendaftaran biometrik ini telah mencapai angka 83 persen. Menariknya, mayoritas penyebab kegagalan registrasi SIM card berbasis biometrik bukan oleh kendala teknis pada sistem, melainkan adanya indikasi penyalahgunaan identitas.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Wajibkan Registrasi Kartu SIM Biometrik, Bagaimana dengan Keamanan Data Pribadi Pelanggan?

Sistem Dukcapil secara otomatis akan menolak pendaftaran jika menemukan ketidaksesuaian antara wajah pendaftar dengan pemilik NIK yang sah.

Hal ini justru menjadi poin positif dalam menekan angka kriminalitas digital. Karena identitas pengguna menjadi lebih sulit dipalsukan dan lebih mudah ditelusuri jika terjadi tindak kejahatan.

Aturan bagi Pelanggan Baru dan Lama

Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, menambahkan beberapa poin penting terkait implementasi di lapangan bahwa kewajiban ini hanya berlaku bagi pelanggan yang baru mendaftarkan nomor kartu perdana.

Bagi pengguna yang sudah terdaftar dengan NIK dan KK tetap sah. Namun, pihaknya menyarankan untuk melakukan registrasi SIM card biometrik secara sukarela demi keamanan tambahan.

Baca Juga: Wamenkomdigi Ungkap 60 Persen Anak Palsukan Data Usia di Medsos, Implementasi PP TUNAS Jadi Tantangan

Kemudian, jika pelanggan mengalami perubahan fisik wajah yang signifikan (misalnya akibat operasi wajah), maka wajib melakukan pendaftaran ulang agar sistem dapat mengenali identitas terbaru.

Dengan pengetatan sistem tersebut, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi di Indonesia menjadi lebih aman dan berdaulat secara data. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |