harapanrakyat.com,- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Tujuan rapat koordinasi tersebut untuk membahas persiapan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jawa Barat. Rapat digelar di kantor BPHN, Jakarta pada Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Kemenkumham Jawa Barat Percepat Reformasi Birokrasi, Data Jadi Kunci Utama
Rakor dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno, bersama pejabat terkait, termasuk Plh. Kadivyankum dan HAM Eva Maria Sihombing, serta Kabid Hukum Lina Kurniasari. Dalam rapat ini, dibahas teknis pelaksanaan peresmian yang dijadwalkan pada 3 Desember 2024 di Gedung Merdeka.
Selain Kemenkumham Jabar, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar juga turut hadir dalam rapat. Peresmian ini akan digelar bekerjasama antara Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rencananya, sekitar 250 tamu, termasuk pejabat pusat dan daerah, akan diundang dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN menyampaikan draft SK Menteri Hukum dan Piagam untuk peresmian telah diproses dan sedang dalam tahap pemeriksaan.
Ia juga menegaskan, jadwal acara peresmian sudah tercatat di kalender Menteri Hukum dan HAM. Namun ada kemungkinan perubahan jadwal yang bisa menyebabkan penunjukan Kepala BPHN untuk hadir.
Biro Hukum Pemprov Jabar juga menyampaikan persiapan yang telah dilakukan. Peresmian akan melibatkan 100 desa/kelurahan di Jawa Barat yang akan mendapatkan status “Desa/Kelurahan Sadar Hukum”.
Baca Juga: Seleksi Kompetensi Bidang Kemenkumham Jabar Ditinjau Langsung Kakanwil
Dalam rapat koordinasi kegiatan peresmian desa/kelurahan Sadar Hukum, disepakati beberapa hal teknis, antara lain:
- Pemberian penghargaan kepada Bupati/Walikota, Camat, dan Lurah/Desa akan dilakukan secara perwakilan.
- Acara peresmian akan berlangsung selama 90 menit dan, sesuai protokol, tidak ada konsumsi makanan dan minuman di Gedung Merdeka.
- Layout acara di Gedung Merdeka akan menggunakan kursi yang disusun seperti di bioskop, dengan bangku tetap.
- Penerima penghargaan akan terdiri dari 18 kepala desa/lurah, 18 camat, dan 18 bupati/walikota.
- Hiburan berupa tarian dengan durasi maksimal 5 menit.
- Para tamu undangan diharapkan mengenakan batik.
Selanjutnya, protokol acara akan dibahas lebih lanjut antara protokol Pemprov Jabar dan biro umum. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)