Komdigi Wacanakan Aturan Batasan Usia Pengguna Medsos

2 weeks ago 23

harapanrakyat.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap adanya wacana untuk membuat aturan baru mengenai pembatasan usia pengguna medsos (media sosial). Untuk itu, Komdigi akan berkoordinasi dengan DPR RI.

Dunia digital seakan semakin tidak bisa dipisahkan dari anak-anak. Meski beberapa kanal media sosial sudah memiliki aturan untuk batasan usia pengguna, namun pemerintah Indonesia berencana untuk semakin menguatkan aturan tersebut.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan anak di ranah digital. Ia juga memastikan sedang menggodok aturan tersebut.

Baca Juga: Fantastis! Nilai Transaksi Judol Rp 280 Triliun, DPR Panggil Menkomdigi Meutya Hafid

Bertemu awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2025), Meutya membenarkan adanya wacana untuk aturan batasan usia pengguna medsos. Meski saat ini Komdigi masih dalam tahap mempelajari.

“Sebetulnya ini benar-benar masih kita pelajari dulu. Namun pada prinsipnya kita sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg,” jelas Meutya.

Koordinasi dengan DPR Soal Aturan Batasan Usia Pengguna Medsos

Lanjutnya mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian melakukan kajian yang terkait dengan perlindungan anak.

Untuk semakin menegaskan aturan tersebut, Komdigi berencana berkoordinasi dengan DPR. Menteri Komdigi Meutya menyebut DPR akan menentukan aturan yang seharusnya dikeluarkan dalam melindungi anak-anak.

“Lebih kuat lagi yang tidak dapat di ranah Kementerian lantaran harus melibatkan DPR, kami juga akan siapkan itu,” ujarnya.

“Sekali lagi, sambil menjembatani kita keluarkan aturan, sambil bicara dengan DPR apa aturan atau UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” tambah Meutya.

Wacana mengenai aturan batasan usia pengguna medsos tidak datang begitu saja. Meutya mengungkap aturan tersebut merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto kepada anak-anak Indonesia.

Baca Juga: Kemenkominfo Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial di Era Luapan Informasi

Untuk itu, Presiden Prabowo berniat mengeluarkan aturan-aturan perlindungan anak. Termasuk dalam dunia digital. Sehingga nantinya dengan aturan tersebut akan ada batasan usia untuk menggunakan maupun mengakses media sosial.

“Kalau terkait anak-anak, Presiden Prabowo memang sangat atentif. Beliau tadi menyampaikan, lanjutkan, pelajari agar bisa dilaksanakan. Jadi beliau sangat mendukung bagaimana agar perlindungan anak ini dapat dilakukan ke depan dalam ranah digital kita,” pungkas Meutya. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |