Kuasa Hukum Tersangka Kasus Himatera Pangandaran Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib 94 ODGJ

4 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum D, Ketua Yayasan Himatera, mengatakan, ia menghormati proses hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pangandaran. Namun, ia menyoroti nasib puluhan pasien ODGJ yang selama ini ditangani D di yayasan tersebut.

Penasehat hukum tersangka D, Ketua Yayasan Himatera, Miftah Mujahid, mengungkapkan pihaknya menerima informasi penetapan tersangka dari Polres Pangandaran pada 10 Oktober 2025.

“Dengan itu kita hormati karena bagian dari proses penegakan hukum. Tentu kami sebagai penasehat hukum akan mendampingi klien dan mengawal hak-haknya sebagai tersangka,” ujar Miftah kepada harapanrakyat.com, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Diduga Telantarkan Pasien hingga Tewas, Ketua Yayasan Himatera Pangandaran Jadi Tersangka

Menurut Miftah, dalam satu dua hari terakhir kliennya D telah diamankan dan ditahan. Ia menegaskan sejak awal proses pelaporan, D bersikap kooperatif.

“Tuduhan adanya penganiayaan dan tindak kekerasan kepada korban, sejak awal kami dampingi para saksi. Faktanya memang tidak ada kekerasan. Pasal yang diterapkan kepada klien kami adalah penelantaran yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Himatera Pangandaran Bantah Adanya Praktik Penganiayaan

Miftah membantah adanya praktik penganiayaan atau pemasungan sebagaimana ramai diberitakan di media sosial. Ia menyebut proses penyidikan menunjukkan bahwa pasien dititipkan ke yayasan dengan harapan mendapatkan perawatan.

D dikenal memiliki keahlian terapi khusus bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Awalnya hanya praktik kecil, namun karena banyak keluarga yang menitipkan dan adanya dukungan dari instansi, D akhirnya membentuk Yayasan Himatera.

“Sepanjang pendampingan kami, D justru banyak berjasa terhadap masyarakat, terutama keluarga ODGJ yang menitipkan pasiennya,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan, dengan pertimbangan keberlangsungan perawatan ODGJ di yayasan. Saat ini, ada 94 ODGJ yang masih berada di Yayasan Himatera.

“Kalau D ditahan, bagaimana nasib para ODGJ tersebut? Dinas terkait harus segera turun tangan,” tegas Miftah.

Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Pangandaran, dapat menginstruksikan SKPD terkait untuk menangani sementara para pasien. Pasalnya, D selama ini menjadi satu-satunya terapis utama yang memahami kondisi mereka.

“Kalau D tidak ada, teman-teman ODGJ akan terlantar. Kami berharap ada solusi cepat dari pemerintah daerah,” pungkasnya.

Baca Juga: Ada ODGJ Meninggal, Kuasa Hukum Korban Minta Yayasan Himatera Pangandaran Ditutup

Sebelumnya Polres Pangandaran menetapkan D sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang ODGJ asal Bandung Barat di Yayasan Himatera Pangandaran. Polisi menuding D telah melakukan penelantaran sehingga korban meninggal dunia. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |