harapanrakyat.com,- Korban TPPO di Jakarta Selatan harus melayani pria hidung belang sebanyak 70 orang untuk mendapatkan gaji Rp 3,5 juta. Polisi pun berhasil membekuk empat orang tersangka atas kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan modus eksploitasi seksual anak dibawah umur.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 1.050.000 dari tangan para tersangka. Mereka pun terancam dengan jeratan pasal UU TPPO.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kompol Nunu, mengatakan, petugas berhasil membekuk empat tersangka yang berperan sebagai admin dan pengawal di salah satu hotel yang ada di kawasan Kebayoran Baru.
Baca Juga: Dua TKW Asal Bandung dan Cianjur Jadi Korban TPPO
Adapun keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial MRC alias B, RA alias A, kemudian R dan MR alias M. Mereka punya peran yang berbeda.
Tersangka MRC alias B dan RA alias A memiliki peran sebagai admin. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu R dan MR alias M memiliki peran sebagai pengawal atau pengantar.
Lebih lanjut Nunu menjelaskan, dalam kasus ini, korban TPPO tersebut masing-masing berinisial AMD (17), dan MAL (19).
Korban TPPO di Jakarta Selatan Dieksploitasi Seksual Sejak Oktober 2024
Awal kasus perdagangan orang ini terjadi saat para tersangka menawarkan pekerjaan kepada kedua korban tersebut.
“Modusnya korban dieksploitasi seksual. Awalnya korban kejahatan kasus TPPO ini ditawari pekerjaan sama temannya. Lalu korban mendapat penjelasan bagaimana ketentuannya,” terang Nunu kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Ia menyebutkan, dalam kesepakatannya itu, untuk bisa mendapatkan uang gaji sebesar Rp 3,5 juta, korban terlebih dahulu harus melayani tamu pria hidung belang sebanyak 70 orang.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus TPPO di Kota Banjar, Tersangka KM Terima Tamu Pria Hidung Belang
“Tidak terbatas waktunya, sehari atau dua hari, sebulan atau dua bulan, yang jelas per 70 orang itu dibayarnya 3,5 juta rupiah sebagai gaji,” jelasnya.
Kemudian, bagi para pria hidung belang dikenakan tarif mulai Rp 250 hingga Rp 1,5 juta untuk satu kali kencan.
Berdasarkan pengakuan dari kedua korban TPPO di Jakarta Selatan tersebut, mereka sudah melakukan aksinya ini sejak Oktober 2024. (Eva/R3/HR-Online)