Modus Toko Kelontong di Garut Terbongkar, Polsek Cibatu Sita Ratusan Botol Miras

9 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) yang menggunakan modus toko kelontong di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang disembunyikan di dalam gudang.

Penangkapan ini dilakukan di Kampung Babakan Loa, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu. Pelaku yang berinisial SM (34), warga asal Tasikmalaya, diduga sengaja memajang barang dagangan kebutuhan sehari-hari untuk mengelabui petugas agar usahanya tidak dicurigai sebagai tempat penjualan miras.

Baca Juga: Perangi Tramadol dan Miras Ilegal di Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Warung yang Jual, Bongkar!

Modus Toko Kelontong, Penjual Miras di Garut Kelabui Polisi

Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif menjelaskan, secara kasat mata warung milik pelaku tampak normal seperti penyedia kebutuhan pokok masyarakat pada umumnya. Namun, setelah dilakukan penggeledahan mendalam, ditemukan ratusan botol minuman beralkohol yang tersimpan rapi.

“Jadi tampak muka warungnya jualan berbagai kebutuhan, ya semacam toko kelontong. Tapi saat digeledah lebih dalam, ada banyak minuman keras berbagai merek yang tersimpan rapi di dus-dus besar,” jelasnya, Jumat (7/8/2026).

Hasil interogasi sementara, SM mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang distributor besar di Bandung untuk diedarkan di wilayah Garut. Total barang bukti yang berhasil petugas amankan mencapai 308 botol miras berbagai merek.

Baca Juga: Polres Ciamis Amankan Ratusan Botol Miras Siap Edar dari Empat Lokasi Berbeda

Terancam Sanksi Perda Anti Maksiat

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan SM melanggar aturan ketat di Kabupaten Garut terkait peredaran alkohol. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat, segala bentuk penjualan miras dilarang di Garut. Bahkan untuk minuman dengan kadar alkohol nol persen sekalipun.

“Jumlahnya 300 botol lebih dari berbagai merek. Kami akan terus melakukan operasi. Untuk barang bukti biasanya diserahkan ke Polres Garut, nanti kita menunggu petunjuk pimpinan. Biasanya miras-miras ini dimusnahkan di depan Forkompimda,” tambah AKP Amirudin.

Baca Juga: Dua Pelajar di Garut Terciduk Saat Jual Miras, Polisi Panggil Pihak Sekolah hingga Orang Tua

Selain harus menjalani proses hukum terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring), penjual miras di Garut juga terancam sanksi denda administrasi yang cukup besar. Serta hukuman kurungan penjara sesuai putusan pengadilan.

Ketegasan sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar minuman keras yang masih nekat beroperasi di wilayah hukum Garut. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |