harapanrakyat.com – Adanya dugaan pembagian sembako di tengah masa tenang Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menimbulkan sejumlah pertanyaan. Dalam hal ini, kegiatan tersebut betul-betul terjadi di lapangan tanpa adanya penindakan tegas dari aparat terkait.
Baca Juga : Masif! Penyaluran Bansos Berupa Sembako dalam Suasana Pilkada Jadi Sorotan DPRD Kabupaten Bandung
Praktisi hukum dan pegiat demokrasi Kabupaten Bandung, Acep Taufik mengatakan, fenomena pembagian bansos sembako di masa tenang Pilkada itu seharusnya menjadi perhatian penyelenggara Pemilu. Namun nyatanya, aktivitas itu pun seolah luput dari pandangan Bawaslu. Padahal, jelas-jelas Mendagri dan Mensos RI menunda penyaluran bansos hingga Pilkada selesai. Hal itu untuk menghindari praktik politisasi oleh pihak tertentu.
“Saya menerima laporan banyak daerah di Kabupaten Bandung melalui perangkat kewilayahannya malah gencar membagikan sembako di masa tenang Pilkada. Ini tidak mungkin terjadi jika tidak ada dugaan pembiaran. Bawaslu seharusnya ikut menelusuri pembagian bansos itu. Takutnya ada pihak-pihak yang sengaja memboncengi pembagian bansos tersebut untuk memenangkan salah satu paslon tertentu,” ungkap Acep di Soreng, Senin (25/11/2024).
Hal tersebut menjadi sesuatu hal yang penting agar tidak ada dugaan praktik money politics dalam suasana Pilkada 2024. Sebab, menjelang pemungutan suara sangat rentan terjadi praktik politik uang itu dalam berbagai modus.
“Kita kan tidak mengetahui maksud dan tujuan pembagian bansos sembako ke masyarakat ini. Jangan-jangan ada motif lain misalnya dugaan money politics jelang pencoblosan. Apalagi kalau pembagiannya ada embel-embel atau stiker paslon tertentu. Itu sudah tentu money politics. Dimana peran Bawaslu? Saya harap Bawaslu Kabupaten Bandung jangan jadi macan ompong,” ujarnya.
Baca Juga : Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024
Dugaan Pembagian Bansos Sembako di Masa Tenang Pilkada Jelas Langgar SE Mendagri
Padahal, lanjut Acep, sudah jelas-jelas ada surat edaran Mendagri dan Mensos RI soal penundaan penyaluran segala jenis bansos. Bahkan, jika terjadi dugaan pelanggaran Pilkada, hal itu sudah terpayungi hukum dalam UU 10/2016 pasal 73 jo 187A. Dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Dalam undang-undang itu, lanjut Acep, terdapat frasa materi lainnya di luar bahan kampanye.
“Apa yang terjadi sekarang di masyarakat, seharusnya sudah cukup bukti pelanggaran Pilkada dan Bawaslu harus menindak tegas. Namun, hingga saat ini saya belum melihat tindakan Bawaslu terkait penindakan dugaan pelanggaran Pilkada ini,” tuturnya.
Sebagai informasi, sejumlah masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung, mengaku menerima bansos berupa sembako. Bahkan, pembagian sembako itu dilakukan secara terang-terangan di masa tenang Pilkada menjelang hari pencoblosan. Video pembagian bansos itu pun banyak tersebar melalui aplikasi percakapan WhatsApp dan media sosial lainnya. (Ecep/R13/HR Online)