Perusahaan Skincare di Garut Bantah Terlibat Kasus Dugaan Investasi Bodong

2 months ago 24

harapanrakyat.com,- Dugaan kasus investasi bodong di Garut, Jawa Barat, akhirnya mulai terbuka. Puluhan perempuan yang menjadi korban kembali mendatangi Polsek Limbangan untuk proses mediasi dengan perusahaan skincare, Sabtu (23/11/24) kemarin. 

Sementara itu, pihak perusahaan juga memberikan klarifikasi kepada agen maupun nasabah dalam kesempatan itu.

Kuasa hukum perusahaan kecantikan LS Skincare Feri Ramadhan mengatakan, pihaknya memastikan hanya menjual produk kecantikan. Selain itu, pihaknya juga bukan pengelola investasi berupa titip modal. 

Baca juga: Kasus Investasi Kecantikan, Polres Garut: Silahkan Buat Laporan Resmi jika Dirugikan

“Klien kami bergerak di bidang kecantikan, bukan investasi,” tegas Feri.

Perusahaan Skincare Bantah Lakukan Investasi Bodong

Sementara itu, kaitannya kasus titip modal yang dilakukan oleh NA yang merupakan agen perusahaan, tidak berkaitan dengan program perusahaan. 

“Jadi perusahaan tidak menginstruksikan agen untuk menitip modal. Sehingga, tidak ada sangkut pautnya dengan inisiatif dari NA,” imbuh Feri. 

Bahkan, sambungnya, atas viralnya kasus ini membuat omset perusahaan kliennya merugi, termasuk nama baik menjadi tercoreng. 

“Itu hanya inisiatif dari NA sendiri, bukan dari perusahaan. Klien kami menjual produk kecantikan itu jual lepas tanpa embel-embel apapun, apalagi dengan titip modal,” katanya.

Dengan viralnya kasus ini, Feri pun mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan medsos, terlebih agar tidak mengaitkan dengan nama perusahaan kliennya maupun ownernya. 

Sementara itu, kuasa hukum NA Dadan Mariana mengatakan, kliennya merupakan korban. Sebab, saat proses audit, uang titip modal tersebut tidak ada di NA. Sehingga, pihaknya dan para korban pun akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.

“Nasabah dan klien kami akan menindaklanjutinya di Polda. Sebab, ini nilainya sangat fantastis,” katanya.

Menurutnya, NA tidak bisa jalan sendiri dalam kasus ini, yakni perlu adanya pendampingan hukum, apalagi kliennya sebagai saksi dan juga korban. 

“Dengan laporan ke Polda, nanti akan lebih jelas lagi aliran dananya ke mana. Kita tidak bisa menduga uangnya itu di mana,” terangnya. 

Sementara itu, untuk membuat laporan ke Polda, pihaknya akan mengumpulkan terlebih dahulu bukti, termasuk juga melakukan audit transfer uang.

“Kemungkinan selesai auditnya sekitar 5 hari lagi, baru kemudian kita ke Polda Jabar untuk melaporkan. Sehingga, nantinya penyidik yang akan menentukannya serta audit,” imbuhnya. 

Dari kasus ini, apalagi itu di luar kebijakan perusahaan, pihaknya menduga ada pihak lain yang berinisiatif melakukan tindakan penarikan uang titip modal. Sehingga, untuk mengetahuinya nasabah dan juga agen harus menyampaikan secara jujur terkait alur aliran dananya di hadapan penyidik. (Pikpik/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |