harapanrakyat.com,- Polda Jawa Barat membongkar sindikat narkoba internasional. Dalam kasus itu, polisi menetapkan tujuh tersangka serta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 17 Kilogram.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia, Tiongkok, serta Indonesia berawal dari kasus sabu di Kota Sukabumi pada 24 September 2025.
Ketika itu, polisi mendapati sabu dengan berat lima gram dari dua bungkus plastik klip bening. Polda Jawa Barat pun melakukan pengembangan, pada 1 Oktober 2025 polisi mendapati tersangka yang membawa lima bungkus sabu seberat kilogram di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Mereka ini (mengedarkan narkoba) telah keluar provinsi. Yang di Kalikangkung ada lima bungkus sabu,” kata Hendra, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Penjara, DPR RI: Jangan Beri Ampun!
Hendra menambahkan, pengembangan kasus yang terus berlangsung ini kembali membuahkan hasil. Pada 2 Oktober 2025 di Kota Surakarta, polisi mendapati dua bungkus sabu dengan berat dua ons yang tersangka lapisi dengan pembalut.
Kemudian, polisi kembali mendapati peredaran sabu pada 4 Oktober 2025 di Kabupaten Bogor. Pada pengembangan kasus ini, polisi mendapati sabu dengan berat 12 kilogram di Kabupaten Bogor.
“Total sabu dalam rangkaian pengungkapan ini sekitar 17 kilogram. Tersangka ada tujuh, di antaranya adalah DAA, S, RKA, JW, KEN, RD, dan D,” ucapnya.
Polda Jabar Duga Sindikat Narkoba Internasional Dikendalikan dari Lapas
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menduga orang yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu berada di dalam lapas.
Hendra menyebut, Polda Jawa Barat sedang berkoordinasi dengan pihak terkait, jika dugaan itu benar maka polisi meminta pihak lapas untuk memperketat pengawasan.
“Pengendalian dari dalam penjara, sebagiannya ya. Kami sedang koordinasi secara intensif,” tuturnya.
Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Pengedar Narkoba di Garut, 15 Paket Sabu Ditemukan di Gulungan Tisu
Dalam kasus ini, polisi menjerat tujuh tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto, Pasal 112 ayat juncto, pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur atau penjara seumur hidup. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)