PPPK Paruh Waktu Solusi Bagi Honorer Indonesia yang Tidak Lolos CPNS

2 weeks ago 9

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, mencetak gebrakan dengan menerbitkan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi honorer yang belum berhasil menembus seleksi ASN. Singkatnya, KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 membuka peluang baru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dalam Kepmen PANRB tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu didasarkan kepada tenaga honorer yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini terbit di tengah proses pendaftaran PPPK tahap kedua tahun 2024 dan fungsinya untuk menampung mereka yang:  Tidak lolos seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024. dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum mendapat formasi.

Baca juga: BKN Pastikan Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 Berjalan Sesuai Jadwal 

Langkah ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada tenaga honorer yang selama ini mendukung birokrasi tanpa status kepegawaian yang jelas.

Proses Seleksi dan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Dalam Diktum Ketujuh KepmenPANRB 16/2025, mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu termaktub secara detail. Proses mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada MenPAN RB. Setelah mendapat persetujuan, rincian kebutuhan akan mencakup jumlah pegawai, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan.

Selanjutnya, PPK wajib mengajukan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN dalam waktu tujuh hari kerja setelah penetapan. Kepala BKN kemudian menerbitkan nomor induk PPPK dalam kurun waktu yang sama. Tahapan ini memastikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan cepat dan transparan.

KepmenPANRB juga mengatur masa kerja PPPK Paruh Waktu yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga menjadi pegawai penuh waktu. Sementara untuk jam kerjanya, sesuai dengan kebutuhan instansi dan anggaran yang tersedia.

Terkait upah, pemerintah menetapkan dua acuan utama, gaji terakhir saat honorer dan Upah minimum sesuai wilayah kerja.

Penggunaan istilah “upah” menggambarkan fleksibilitas kebijakan ini, yang selaras dengan kondisi daerah masing-masing.

Dampak Positif untuk Birokrasi dan Honorer

Pemerintah optimistis, kebijakan ini akan memberikan keadilan bagi tenaga honorer sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi. Dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel, PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi jembatan bagi honorer menuju status kepegawaian yang lebih baik.

Rini Widyantini menegaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan honorer tetapi juga memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor. 

“Kami berkomitmen menghadirkan solusi yang berpihak pada tenaga kerja sekaligus mendukung reformasi birokrasi,” ujarnya.

Dengan kebijakan PPPK Paruh Waktu ini, harapan baru terbit bagi tenaga honorer untuk berkontribusi lebih maksimal di lingkup pemerintahan, sekaligus menikmati hak-hak yang selama ini mereka perjuangkan. (Feri Kartono/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |