harapanrakyat.com,- Meningkatnya kasus kenakalan remaja mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Jawa Barat, mengambil langkah preventif melalui jalur edukasi. Salah satunya dengan menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) secara rutin di berbagai sekolah, sebagai upaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Erwin, Kejari Buka Peluang Periksa Wali Kota Bandung Farhan
Program ini telah dilaksanakan di SMP Negeri 3 Cimahi beberapa waktu lalu, dan akan terus berlanjut ke sekolah-sekolah lain di wilayah Kota Cimahi. Kegiatan ini menyasar pelajar sebagai kelompok usia yang rentan terhadap pelanggaran hukum, akibat minimnya pemahaman hukum dasar.
Program JMS tersebut diinisiasi oleh Seksi Intelijen Kejari Cimahi sebagai bagian dari strategi pencegahan. Melalui pendekatan langsung di lingkungan sekolah, para siswa diberikan pemahaman tentang hukum, serta konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi menilai, program ini merupakan sebuah langkah strategis mengenalkan hukum kepada kelompok usia sekolah. Hal itu bertujuan, agar kesadaran hukum generasi muda ini semakin baik lagi.
“Pelajar harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah,” katanya, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resbob dari Polda Jawa Barat
Tujuan dan Harapan dari Adanya Program JMS
Ia menegaskan, edukasi hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah tidak hanya bersifat informatif. Tetapi juga, bertujuan membangun kesadaran moral dan tanggung jawab sosial para siswa. Dengan begitu, pelajar diharapkan mampu menghindari perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam kegiatan tersebut, siswa mendapatkan materi mengenai peran dan kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Termasuk pengenalan sistem peradilan pidana di Indonesia. “Materi disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan sehari-hari pelajar,” katanya.
Baca Juga: Kejari Periksa 14 Saksi Dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Pemkot Bandung
Sebagai program nasional Kejaksaan Republik Indonesia, JMS dijalankan sebagai bagian dari fungsi intelijen di bidang pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum generasi muda. Melalui program ini, Kejari Cimahi berharap para pelajar memiliki bekal pemahaman hukum yang memadai. “Selain itu juga, menjauhkan diri dari perilaku yang berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

13 hours ago
5

















































