Sampah Pasar Baleendah 500 Ton Beres, DLH Jawa Barat Ingatkan Pengelola Tak Bebani TPA Sarimukti 

1 day ago 21

harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat memastikan timbulan sampah sebesar 500,5 ton di Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung, yang sempat viral beberapa waktu lalu telah diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti.

Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, penanganan timbulan sampah di Pasar Baleendah ini berlangsung setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman menginstruksikan pengangkutan sampah sesuai kuota waktu dan volume.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Genjot Landfill Mining dan RDF untuk Optimalkan Zona 5 TPA Sarimukti

Sampah seberat 500,5 ton dari Pasar Baleendah ini menggunakan jatah kuota milik Kabupaten Bandung, sehingga pengangkutan pun dilakukan secara berkala.

“Pengangkutan 500,5 ton sampah sudah selesai. Kalau nanti ada timbulan sampah lagi, kami masukkan ke kuota (Kabupaten Bandung),” kata Saadiyah, Sabtu (9/5/2026).

Minta Pengolahan Sampah Organik di Pasar Baleendah Bandung

Meski pengangkutan sampah sudah selesai, Saadiyah meminta agar pengelolaan Pasar Baleendah untuk mengolah sampah, sehingga tidak membebani TPA Sarimukti.

Apalagi, mayoritas sampah pasar biasanya berkarakteristik organik yang notabene lebih mudah untuk mengolahnya. 

Ia mencontohkan Pasar Induk Caringin yang kini sudah mulai mengimplementasikan sistem pengolahan sampah organik secara mandiri.

“Pasar itu kan ada pengelolanya, jadi harus menyiapkan pengolahan sampah. Sampah pasar mayoritasnya organik, lebih mudah mengolah. Sekarang Pasar Induk Caringin sudah mulai ada pengolahan. Jadi tidak semua ke TPA Sarimukti,” ujarnya.

Baca Juga: Pantang Libur Sebelum Leucir! Tim Gabungan Keroyok Sampah di Kawasan Monju, Target Steril dan Nyaman

Saadiyah pun mengingatkan terkait Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/PBLS.04/DLH yang melarang sampah organik masuk ke TPA Sarimukti yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Apabila mereka melanggar Ingub itu, maka itu akan berdampak pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang baru saja direvitalisasi.

“Sampah organik tidak boleh masuk ke TPA Sarimukti, kalau dilanggar kami yang harus bertanggung jawab. Itu juga berdampak pada IPAL yang baru selesai kami revitalisasi dan itu pun belum beroperasi optimal,” ucapnya.

Pengawasan Kewenangan Kabupaten Bandung

Sementara mengenai potensi sanksi bagi pengelola Pasar Baleendah, Saadiyah menyebut pihaknya bisa saja menugaskan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Jawa Barat.

Namun, Saadiyah tidak menginginkan hal itu terjadi karena Pemkab Bandung bisa lebih dulu melakukan pembinaan, pengawasan, dan membantu alat pengolah sampah organik.

“Kalau sanksi, Gakkum bisa kami turunkan. Tapi sebaiknya yang memiliki kewenangan dulu melakukan pembinaan, pengawasan, maupun membantu alat pengolah sampah organik,” tuturnya.

Dengan demikian, Saadiyah berharap koordinasi antar-instansi, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) sebagai pembina pasar, dapat berjalan lebih sinkron.

Hal ini krusial agar permasalahan sampah tidak hanya dititikberatkan pada DLH Jawa Barat maupun operasional TPA Sarimukti, karena sampah ini merupakan kewenangan kabupaten/kota.

“Jadi semuanya harus gerak, ini sudah darurat tapi tidak ada upaya menyelesaikan. Jangan nunggu viral atau nunggu arahan dari Pak Gubernur, baru bergerak. Itu akan membuat TPA Sarimukti tertekan, tidak bisa melayani, keburu overload, bisa saja kami tutup apabila memang berisiko terhadap lingkungan,” katanya.

Baca Juga: Optimalisasi Zona 5 TPA Sarimukti Bukan Kendurkan Pengolahan Sampah di Hulu, Organik Selesai di Hulu

Sebagai informasi, pada akhir April 2026 kondisi sampah di Pasar Baleendah tampak menumpuk di sepanjang jalan pasar itu. Fenomena penumpukan sampah itu pun viral di berbagai media sosial. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |