Sanksi Menanti Oknum ASN Kota Banjar yang Tilap Uang Santunan BPJS Ketenagakerjaan

14 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menegaskan bakal memberikan sanksi kepada oknum ASN Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) inisial E yang diduga menilap uang santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan milik Rahmat Ramdani, warga Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.

Rahmat Ramdani bekerja menjadi Anak Buah Kapal (ABK), namun ia meninggal dunia di laut Bali saat bekerja.

Sementara itu, oknum ASN di Kota Banjar inisial E diketahui telah mengembalikan uang milik warga tersebut kepada orang tuanya selaku ahli waris korban.

Baca Juga: Cerita Orang Tua Korban Penggelapan Uang Santunan Oleh ASN di Kota Banjar, Ungkap Kronologi Kejadian

Sudarsono mengatakan, permasalahan ini sudah dilakukan proses dan oknum ASN tersebut telah melakukan pengembalian uang yang digunakan.

Adapun terkait sanksi, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berkaitan dengan disiplin PNS.

“Sudah diproses dan sudah mengembalikan. Tinggal menunggu sanksi, setelah itu kita proses dari sisi disiplin,” kata Sudarsono kepada wartawan, Sabtu (8/2/2026).

Inspektorat Tangani Oknum ASN Kota Banjar yang Tilap Uang Santunan

Sebelumnya, kasus ini telah masuk dalam penanganan Inspektorat Daerah Kota Banjar. Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan hak ahli waris korban segera terpenuhi.

Baca Juga: Oknum ASN di Banjar Diduga Tilap Uang Santunan BPJS Milik ABK Ratusan Juta Rupiah 

Berdasarkan laporan tim gabungan Inspektorat dan Disnaker, sebagian besar dana yang disalahgunakan telah dikembalikan per 2 Februari 2026.

Pengembalian uang tersebut setelah sebagian diterima oleh keluarga korban. Pengembalian oleh E sebesar Rp 45 juta, R sebesar Rp 11 juta, dan I belum mengembalikan sekitar Rp 75 juta.

“Dari 3 orang yang harus bertanggung jawab, dua orang sudah mengembalikan. Termasuk satu orang oknum ASN Disnaker Kota Banjar,” kata Agus Muslih, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga: Ojol hingga Sopir Angkot di Kota Banjar Masih Bisa Daftar Program Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Lanjutnya menjelaskan, permasalahan uang dalam perkara tersebut tidak masuk dalam kategori kerugian Negara, namun kerugian perorangan. Karena uang yang mereka gunakan milik warga.

Oleh sebab itu, dengan adanya pengembalian uang milik warga tersebut (korban), maka permasalahan sudah selesai. Karena tujuan penanganan untuk memulihkan apa yang menjadi hak korban.

“Tujuan utama kita mengatasi kerugian yang korban alami. Dua orang sudah menunjukkan itikad baik, itu artinya upaya memulihkan kerugian korban telah selesai,” kata Agus Muslih. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |