harapanrakyat,- DPRD Ciamis melakukan pertemuan khusus bersama gabungan partai politik pengusung pasangan Bupati Herdiat Sunarya dan Yana D Putra Pilkada tahun 2024 di gedung Pramuka Ciamis, Selasa (14/10/2025). Pertemuan tersebut membahas mengenai kekosongan kursi Wakil Bupati Ciamis. Sebab, calon wakil Bupati Ciamis Yana D Putra meninggal dunia menjelang dua hari masa pencoblosan.
Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana mengatakan, pihaknya berkumpul bersama semua pimpinan parpol pengusung pasangan HY. Ini dilakukan dalam rangka konsultasi dan menjawab tentang kekosongan Jabatan Wakil Bupati Ciamis yang sejak awal memang tidak ada. Sehingga kondisi ini bukan tentang mengganti, tapi sejak awal sudah tidak ada jabatan wakil Bupati.
Baca juga: Bupati Ciamis Dorong Para Petani Gunakan Pupuk Organik sebagai Upaya Menuju Pertanian Berkelanjutan
Ia mengungkapkan, ada 16 perwakilan partai politik pengusung HY. Mereka berkumpul untuk mendiskusikan apa yang menjadi pertanyaan masyarakat terkait kapan adanya pengisian wakil bupati.
“Sehingga kita pun menjawab secara regulasi tidak ada yang mengatur tentang kondisi seperti di Ciamis ini,” jelasnya. Kalau melihat pasal 176 UU Nomor 10 tahun 2016, isinya mengatur tentang penggantian wakil bupati yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau karena diberhentikan.
Regulasi Pengisian Jabatan Wakil Bupati Ciamis Belum Ada
Sementara kejadian di Ciamis ini baru pertama kali di Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada regulasinya kalau melihat undang-undang itu terjadi kekosongan hukum. Pasalnya, almarhum Yana meninggal sebelum pencoblosan dan tidak pernah dilantik sebagai wakil Bupati Ciamis pada Pilkada tahun 2024.
Nanang menjelaskan, sejauh ini DPRD Ciamis sudah dua kali melakukan konsultasi kepada kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertemuan ini untuk menanyakan regulasi seperti apa dalam kejadian ini. Namun sampai saat ini belum ada jawaban pasti dari pihak Kemendagri.
“Bukan DPRD tidak bekerja ataupun partai politik tidak berkehendak tentang pengisian kekosongan jabatan wakil Bupati Ciamis. Melainkan aturan mana yang kita pakai dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis,” tuturnya.
Kondisi pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis pernah DPRD lakukan pada saat Jeje Wiradinata mengundurkan diri sebagai wakil Bupati Ciamis. Sebagai gantinya adalah Oih Burhanudin. Dalam proses penggantiannya pun terbilang cepat, terlebih lagi ia sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Ciamis.
“Kondisi saat Pak Jeje dan kondisi ketika ditinggal almarhum Yana D putra ini berbeda. Kalau Pak Jeje kondisinya sudah dilantik menjadi wakil bupati, terus beliau mengundurkan diri. Sedangkan almarhum Yana meninggal sebelum pelantikan,” tegasnya.
Nanang menegaskan, pada pertemuan kali ini bersama partai politik menghasilkan kesimpulan. Yaitu partai pengusung tetap menunggu aturan hukum pasti yang akan mereka gunakan, meski saat ini belum ada regulasinya.
“Kita sepakat untuk menunggu jawaban pasti dari pihak Kemendagri. Kita tidak akan melakukan proses pengisian jabatan wakil bupati sebelum adanya kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya. (Fahmi/R6/HR-Online)