Syarat-syarat Bersuci yang Wajib Diketahui Orang Islam Menurut Kitab Kasyifatus Saja

2 weeks ago 14

Syarat-syarat bersuci perlu kita ketahui sebelum melaksanakan berbagai aktivitas ibadah. Apalagi dalam urusan ibadah sholat, bersuci merupakan kunci utama sebelum pelaksanaan ibadah tersebut. 

Sebagaimana dalam penjelasan kitab Kasyifatus Saja, syarat-syarat ini mencangkup tidak hanya untuk wudhu saja, namun juga mandi. 

Sehingga, syarat ini merupakan kewajiban yang harus ada, baik dalam wudhu maupun mandi wajib. 

Karena itu, sebagai orang Islam harus tahu dan memahami syarat-syaratnya agar kegiatan ibadah kita sah secara hukum. Sebaliknya, jika kita abai maka sudah tentu ibadah kita seperti sholat maupun lainnya yang mengharuskan kita suci dari hadas kecil dan besar tidak sah. 

10 Syarat-syarat Bersuci 

Sesuai penjelasan singkat di atas, dalam kitab karya ulama Syekh Nawawi Al Bantani, menuliskan syarat bersuci yang pertama adalah harus orang Islam. Sehingga, ketika orang kafir melakukan wudhu maupun mandi hukumnya tidak sah. 

Kemudian, syarat kedua adalah tamyiz atau pintar. Artinya, ketika seseorang sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk, maka dia sudah masuk kategori tamyiz. Sedangkan orang yang belum masuk kategori tamyiz seperti masih bocah atau orang gila tidak sah hukumnya. 

Ketiga, Naqok atau bersih dari haid dan nifas. Keempatnya adalah bersih dari benda-benda yang bisa menghalangi ataupun mencegah datangnya aliran air sampai ke bagian kulit. 

Baca juga: Cara Wudhu yang Benar, Adab dan Syarat Sahnya

Maksud dari ini adalah, ketika ada benda yang menghalangi air mengalir pada bagian anggota badan, seperti halnya minyak yang mengeras, lilin dan benda lainnya, maka harus kita bersihkan dulu. Meski begitu, ada hal yang masih bisa dimaafkan seperti adanya lingso atau telur kutu rambut yang sulit kita hilangkan dan ukurannya sangat kecil.

Syarat kelima adalah harus memastikan tidak ada benda yang tertempel di anggota tubuh yang mana bisa mengubah sifat dari air, seperti halnya jafaron, cendana dan lainnya. 

Kemudian, yang keenam adalah mengetahui fardhiahnya wudhu dan mandi. Artinya, seseorang itu harus tahu hal-hal wajib dalam melaksanakan wudhu maupun mandi. Contohnya, niat adalah sesuatu yang wajib. Maka, setiap melaksanakan itu harus ada niatnya. 

Selanjutnya, seseorang tidak boleh meyakini satu kewajiban dari fardhu yang ada di wudhu atau mandi sebagai suatu yang bersifat sunnah. Artinya, kita harus tahu mana bagian dalam wudhu yang masuk kategori wajib dan mana sunnahnya. Sehingga jangan mencampurkan dan menganggapnya secara salah. 

Syarat-syarat bersuci selanjutnya adalah air suci yang juga mensucikan. Bahkan, meski menyangka dengan penuh keyakinan air tersebut suci pun sah hukumnya walaupun menurut orang lain berbeda. Namun, ini berlaku untuk orang awam, sehingga perlu belajar lebih dalam lagi ilmu fiqih. 

Sembilan, masuk waktu untuk melaksanakan sholat. Dan Terakhir, syarat-syarat bersuci adalah muwalah atau berurutan di antara anggota dalam wudhu maupun mandi. (Muhafid/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |