harapanrakyat.com,- PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas, menyusul dugaan serius terhadap pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penyalahgunaan BBM subsidi tersebut di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Setelah Heboh Pertamax Oplosan, Polres Sumedang Sidak Sejumlah SPBU Jelang Ramadhan
Investigasi internal yang Pertamina lakukan menguatkan adanya indikasi penyalahgunaan. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan peninjauan rekaman kamera pengawas (CCTV) pada Sabtu (11/10/2025) di SPBU 34.432.10 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Cianjur, ditemukan pola transaksi yang mencurigakan.
Dugaan pelanggaran tersebut berupa transaksi pengisian BBM bersubsidi secara berulang kepada sejumlah kendaraan roda empat. Transaksi masif ini diyakini berkaitan erat dengan praktik percaloan atau pengecer BBM.
Komitmen Pertamina Patra Niaga Regional JBB untuk Jaga Distribusi BBM Subsidi
Sebagai respons cepat dan wujud komitmen menjaga ketepatan sasaran subsidi, Pertamina segera menerbitkan Surat Peringatan kepada pihak manajemen SPBU bersangkutan. Sanksinya adalah penghentian sementara pasokan BBM subsidi Pertalite selama 30 hari, yang resmi berlaku mulai Rabu, 15 Oktober 2025.
“Kami berkomitmen teguh untuk menjaga distribusi BBM subsidi, supaya tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pertamina juga aktif mencegah setiap bentuk penyalahgunaan demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria, Rabu (15/10/2025).
Sementara untuk memastikan masyarakat di sekitar lokasi tetap dapat mengakses BBM bersubsidi, pihaknya telah menyiapkan langkah mitigasi. Seluruh suplai BBM subsidi Pertalite dari SPBU yang dikenakan sanksi, akan dialihkan dan didistribusikan ke dua SPBU terdekat di wilayah Kabupaten Cianjur. Yaitu SPBU 34.432.15 Sawah Gede dan SPBU 34.432.27 Sinargalih.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak terkait. “Koordinasi ini, bertujuan untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar berjalan efektif di seluruh wilayah Cianjur,” ucapnya.
Baca Juga: Bapenda Jawa Barat Keukeuh Terapkan Larangan Isi BBM Penunggak Pajak Kendaraan
Pertamina Patra Niaga Regional JBB juga mengimbau kepada masyarakat, untuk membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan pribadi, serta tidak memperjualbelikannya secara tidak sah.
“Untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai layanan maupun distribusi BBM, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Pertamina melalui Pertamina Call Center 135 atau email [email protected],” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)