Tersangka Sodomi 2 Bocah di Tasikmalaya Pernah Jadi Korban Semasa Kecil

2 weeks ago 14

harapanrakyat.com,- S (44), tersangka sodomi dua bocah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ternyata pernah jadi korban perbuatan serupa di masa kecilnya. Pemilik toko di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya ini diciduk polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual kepada dua bocah laki-laki berusia 14 tahun dan 16 tahun.

Kepada polisi, S mengaku pernah menjadi korban sodomi saat masih kecil. Ia mengaku menahan hasratnya selama puluhan tahun. Meskipun sudah beristri dan memiliki empat orang anak, tetapi S masih ingin melampiaskan hasratnya pada bocah-bocah.

“Saya pernah digituin saat dulu sekolah, maka saya pendam rasa itu 35 tahunan. Baru kemarin, Juni 2024 saya melakukan itu,” kata S, tersangka sodomi di ruangan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Didiknya, Pimpinan Lembaga Pendidikan di Tasikmalaya Ini Ditetapkan sebagai Tersangka

Modus Operandi Tersangka Sodomi Bocah di Tasikmalaya

S mengaku tidak hanya memberi uang dan rokok kepada korbannya, tetapi juga WiFi gratis. Bahkan ia berjanji akan membelikan akun Mobile Legend seharga jutaan rupiah untuk korbannya.

“Saya kan sudah deket, dia-nya (korban) minta dibelikan akun Mobile Legend. Saya kasih duit sejuta. Baru dia digituin sama saya. Saya menyesal saya mau sembuh, saya berusaha jadi baik,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, perbuatan bejat S dilakukan malam hari di dekat gazebo miliknya.

“Dia kan sediakan gazebo dekat tokonya disediakan WiFi gratis juga biar anak anak di situ nongkrong,” ungkapnya.

Baca Juga: Murka Cu kepada Kakaknya di Tasikmalaya, Lepaskan Tembakan dan Rusak Barang Korban

Polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lain. AKP Ridwan pun mempersilakan korban untuk melapor. 

“Kalaupun ada silakan melapor. Jangan takut, polisi akan melakukan pemulihan psikologisnya. Supaya di kemudian hari korban tidak berbuat yang sama atau jadi pelaku,” kata Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, tersangka pernah menjadi korban saat kecil, lantaran tidak menjalani pemulihan psikologis, tersangka pun kini menjadi pelaku sodomi.

“Karena tersangka ini jadi korban beberapa tahun silam. Karena tidak mendapat pemulihan psikologis dan tidak dapat treatment maka akhirnya jadi pelaku. Maka kami sampaikan jika ada korban lagi segera laporan agar kita treatment. Anak yang jadi korban juga sedang kami lakukan pemulihan,” ujarnya.

S, pelaku sodomi dua bocah di Tasikmalaya ini dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas AKP Ridwan. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |