Tertangkap OTT oleh KPK, Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

2 months ago 24

harapanrakyat.com,- Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh KPK. Rohidin terjaring OTT atau Operasi Tangkap Tangan pada Minggu (24/11/2024) kemarin.

Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan dua orang lain, termasuk ajudan dan Sekretaris Daerah Bengkulu.

Baca Juga: Sidang Kasus Pungli Rutan, Beberkan Tahanan KPK Bayar Rp 20 Juta

Setelah menjalani pemeriksaan, pada malam hari yang sama, KPK menetapkan Rohidin Mersyah alias RM, bersama Sekretaris Daerah Bengkulu IF, dan ajudan Gubernur Bengkulu AC sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers pada Minggu (24/11/2024) malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 Huruf e terkait pemerasan. Selain itu juga, pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B  UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001.

Ketiga tersangka juga langsung menjalani penahanan hingga 20 hari mendatang, untuk penyidikan dan pendalaman kasus.

Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi dengan Tersangka Gubernur Bengkulu

Dalam penangkapan, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah serta dolar Singapura dan Amerika.

“Lengkapnya, uang tunai senilai Rp 32,5 juta dalam mobil SD. Lalu uang tunai Rp 120 juta di rumah FEP,” beber Alexander Marwata.

“KPK juga menyita uang tunai Rp 370 juta di mobil RM,” bebernya menambahkan.

Gubernur Bengkulu menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dan gratifikasi, di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Alex menjelaskan, kasus bermula pada Juli 2024. Saat itu, RM meminta dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah, untuk pencalonan sebagai Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024 Serentak.

Baca Juga: Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sita Aset di Jakarta dan Surabaya

Sekda Bengkulu lantas mengumpulkan seluruh Kepala OPD atau Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Biro di Pemda.

“Arahan dari RM untuk mendukung program pencalonan kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” jelas Alex.

Selanjutnya, masing-masing Kepala Dinas atau Kadis menyetorkan uang hasil dari mengotak-atik dana dari bagian masing-masing.

Selain menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi, dalam pemeriksaan kemarin, KPK juga memanggil masing-masing pihak terkait ke Gedung Merah Putih, Jakarta. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |