Mendagri Tito Karnavian menyatakan pentingnya akselerasi kebijakan program pemerintah tentang penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini, pemerintah rancang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, mempermudah masyarakat mengakses hunian yanglayak, serta meringankan beban ekonomi warga kurang mampu.
“Penghapusan BPHTB adalah arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya nyata mendukung kesejahteraan rakyat,” ujar Tito, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Program Penghapusan Utang UMKM Dimulai Pekan Depan, Totalnya Rp 14 Triliun
Untuk itu, Tito menyatakan implementasi kebijakan ini memerlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, ia mendesak daerah-daerah segera mengambil langkah nyata agar masyarakat, terutama yang membutuhkan, segera merasakan dampaknya.
“Keterlambatan hanya akan menambah beban bagi rakyat kecil yang berhak mendapatkan hunian layak,” tambah Tito dengan tegas.
Kemendagri Pantau Langsung Pelaksanaan Penghapusan BPHTB
Secara khusus, Tito memuji Kota Tangerang yang telah menjadi contoh penerapan kebijakan pro-rakyat dengan mempercepat layanan persetujuan bangunan gedung (PBG). Inovasi berbasis teknologi di Tangerang mampu memangkas waktu pelayanan menjadi hanya 59 menit.
“Ini terobosan luar biasa yang patut ditiru daerah lain,” ungkap Tito dengan optimisme.
Selain itu, menurut Tito, Kota Tangerang telah mengadopsi sistem pembayaran online yang tidak langsung datang ke bank. Langkah ini, menurutnya, efektif untuk mencegah pungli dan meningkatkan transparansi pelayanan publik.
“Mall pelayanan publik Tangerang Provinsi Banten telah menyediakan layanan PBG lengkap, apalagi dengan pengawasan dari aparat hukum. Sistem ini memberi rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Tito.
Tito menegaskan, Kemendagri akan terus memantau perkembangan pelaksanaan penghapusan BPHTB di berbagai daerah. Ia mengingatkan kepala daerah agar segera menerbitkan peraturan pendukung demi kelancaran implementasi kebijakan ini.
“Bulan depan (Februari-red), saya akan mengevaluasi daerah-daerah yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah. Untuk daerah yang bergerak cepat akan mendapat apresiasi,” kata Tito.
Sebagai penutup, Tito berharap kebijakan penghapusan BPHTB dapat berjalan merata dan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Dengan langkah proaktif dan inovasi seperti di Tangerang, ia optimistis tujuan pemerataan kesejahteraan di berbagai daerah di Indonesia dapat tercapai. (Feri Kartono/R6/HR-Online)