harapanrakyat.com,- Kawasan persimpangan strategis Bundaran Leuwigajah kini memiliki aturan baru yang lebih tegas terkait perlintasan kendaraan berat. Dinas Perhubungan Kota Cimahi resmi menerapkan pembatasan operasional bagi truk dan angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama yang melewati kawasan tersebut.
Ruas jalan yang terkena aturan ini meliputi Jalan Mahar Martanegara, Jalan Nanjung, hingga Jalan Kerkof. Sebagai langkah awal penyebaran informasi, Dishub Cimahi telah memasang spanduk sosialisasi di titik-titik yang mudah dilihat pengguna jalan.
Kebijakan ini disusun dan diterapkan dengan satu tujuan utama, yaitu mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Bundaran Leuwigajah pada jam-jam terpadat. Sekaligus menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Baca Juga: Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Cimahi Saat Jam Padat!
Aturan pembatasan waktunya sudah ditetapkan dengan jelas. Kendaraan berukuran besar dilarang melintas pada rentang pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB saat jam berangkat kerja. Serta pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB saat jam pulang aktivitas.
Larangan Truk Lewat Bundaran Leuwigajah Cimahi Saat Jam Sibuk
Kepala Bidang Angkutan dan PJU Dishub Kota Cimahi, Iwan Ridwan menjelaskan, sebenarnya rambu larangan lewat bagi truk di kawasan ini sudah terpasang sejak tahun 2015. Langkah saat ini adalah wujud penegakan nyata atas aturan yang selama ini sudah tertulis. Namun belum dijalankan secara maksimal.
Baca Juga: Truk Terobos Tiang Portal Pembatas Ketinggian di Dekat Kantor Wali Kota Cimahi
“Alasannya sangat jelas, lebar jalan di kawasan ini terbatas. Jika truk berseliweran saat jam ramai, kemacetan tak terelakkan. Kami ingin pengendara motor dan mobil kecil bisa melintas dengan lebih aman dan tenang,” jelasnya, Jumat (14/8/2026).
Untuk tahap awal pengawasan, petugas yang ditempatkan di sejumlah titik pengecekan belum langsung melakukan penindakan hukum. Petugas akan menghentikan kendaraan yang masih melintas Bundaran Leuwigajah pada jam-jam tersebut. Serta memberikan arahan, dan diarahkan untuk menunggu hingga waktu pembatasan berakhir.
Baca Juga: Kejar Target Zero ODOL 2027, Menhub Siapkan Aturan Ganti Rugi Kerusakan Jalan oleh Truk
“Saat ini kami masih fokus pada sosialisasi dan pembinaan. Namun kedepannya, siapa pun yang melanggar tidak akan lagi sekadar menasehati, tapi kami akan menindak tegas dengan tilang,” tegas Iwan.
Sebelumnya, penyebaran informasi juga sudah pihaknya lakukan sejak Juni 2025 melalui kecamatan, kelurahan. Hingga langsung kepada para sopir dan pemilik usaha angkutan barang. (Eri/R3/HR-Online/Editor: Eva)

3 hours ago
5

















































