harapanrakyat.com,– Pemkab Ciamis, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), menekankan pentingnya jaminan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja. Termasuk mereka yang bekerja di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Disnaker Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarak, mengingatkan bahwa setiap pekerja wajib dilindungi oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dase menegaskan bahwa setiap pemberi kerja, tanpa kecuali, harus mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Kesehatan. Hal ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral yang harus dipenuhi untuk memberikan perlindungan dasar kepada tenaga kerja.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mendaftarkan pekerjanya. Baik pekerja yang berada di bagian dapur, produksi, maupun administrasi, semua harus terdaftar dalam BPJS. Ini adalah bentuk perlindungan dasar yang harus diberikan,” ujar Dase, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Disnaker Ciamis Gelar Pelatihan Desain Grafis, Dorong Kemandirian dan Daya Saing Tenaga Kerja Muda
Landasan Hukum Perlindungan Pekerja
Menurut Dase, kewajiban ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mewajibkan seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial, termasuk BPJS.
“Pekerja yang sakit tanpa jaminan sosial, siapa yang bertanggung jawab? Ini lebih dari sekadar administrasi, ini adalah masalah kemanusiaan,” tegas Dase.
Meski demikian, Dase menyadari bahwa masih ada pekerja di sektor jasa boga yang belum terdaftar dalam BPJS, terutama mereka yang berstatus sebagai pekerja tidak tetap. Salah satu alasan yang muncul dari pengusaha adalah tingginya biaya iuran BPJS, sementara sebagian pekerja juga belum sepenuhnya menyadari manfaat jaminan sosial tersebut.
“Pekerjaan di sektor jasa boga, terutama di bagian dapur, memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi. Dengan adanya BPJS, setidaknya risiko finansial pekerja dapat dikurangi,” katanya.
Disnaker Ciamis Aktif Lakukan Pengawasan
Disnaker Ciamis aktif mengawasi dan mendampingi perusahaan untuk memastikan kewajiban ini terlaksana dengan baik. Selain itu, mereka juga berusaha mengedukasi pengusaha tentang pentingnya manfaat jangka panjang dari keikutsertaan dalam BPJS.
“Kami ingin pengusaha melihat ini bukan sebagai beban, tetapi sebagai investasi untuk kesejahteraan dan produktivitas pekerja,” jelasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Guna memastikan bahwa semua pekerja, baik yang berstatus formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Dase juga menegaskan bahwa bagi perusahaan yang masih mengabaikan kewajiban ini, pihaknya akan mengambil tindakan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mendorong kepatuhan, namun jika tetap tidak ada perubahan, tentu ada sanksi yang akan diberikan,” tegas Dase.
Meski demikian, Dase memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pendaftaran pekerjanya dalam program jaminan sosial. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi juga meningkatkan citra positif di mata publik. (Jujang/Editor Jujang)