harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, masih menunggu waktu penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Ini Apresiasi Kenaikan UMK 2025, Rakyat Harus Sejahtera
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa berujar, beberapa waktu Kemnaker sudah menyatakan penetapan UMP 2026 paling lambat 21 November. Sedangkan untuk UMK pada 30 November. Penetapan UMP dan UMK dari Kemnaker itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
“Dari Pak Menaker penetapan UMP paling lambat 21 November dan UMK 30 November,” kata Firman, Senin (27/10/2025).
Namun, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, upah minimum ini terbagi menjadi empat kategori. Terdiri dari UMP, UMSP, UMK, dan UMSK.
Dalam putusan itu, gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSK, sedangkan penetapan UMK dan UMSK hanya bersifat dapat.
“UMP dan UMK kan mengacu ke PP 51 untuk waktu penetapan. UMSP dan UMSK ini bareng atau berbeda dengan UMP dan UMK, kami belum tahu,” katanya.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan, sebelum UU Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus UMSP dan UMSK, tidak ada batasan waktu penetapan. Namun, setelah ada putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, kembali memasukkan UMSP dan UMSK, Disnakertrans Jawa Barat belum mendapat aturan dari Kemnaker.
“Kalau untuk 2025 ini, penetapannya UMP dan UMSP ini bareng, itu ada di Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Tapi untuk 2026 waktu penetapan, kami masih menunggu. Di putusan MK tidak menyebutkan penetapan UMSP atau UMSK,” ucapnya.
Bagaimana jika Penetapan UMP UMK Bersamaan dengan UMSP dan UMSK?
Meski belum ada kepastian kapan penetapan UMSP dan UMSK, Firman menyebut Disnakertrans Jabar akan kerepotan, apabila bareng dengan UMP dan UMK.
Mengingat, sebelum menetapkan UMSP dan UMSK harus melewati serangkaian kajian secara mendalam. Apalagi, dalam putusan MK mengatur mengenai risiko, spesifikasi, spesialisasi, serta beban kerja, dan lainnya.
“Kami tentu butuh waktu untuk mengkaji. Kalau tidak berbarengan, kami masih ada waktu untuk mengkaji secara komprehensif,” ujarnya.
Baca Juga: Apindo Jawa Barat: SK UMSK 2025 tak Berikan Kepastian Hukum Pengusaha dan Pekerja
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Disnakertrans Jawa Barat membutuhkan waktu paling cepat dua bulan untuk menetapkan UMSP dan UMSK. Kemudian, pihaknya menyampaikan kajian itu kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja pada sektor tertentu, hingga akhirnya ada kesepakatan mengenai upah minimum sektoral.
“Kajian paling cepat dua bulan, lalu ada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja. Kuncinya itu kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektor dan serikat kerja sektor. Jadi kami masih menunggu juklak juknis ke peraturannya gimana,” katanya. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

4 hours ago
5

















































