harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat belum bisa memastikan mekanisme penghitungan upah minimum 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan mengenai mekanisme untuk menetapkan upah minimum 2026.
Mengingat, besaran kenaikan upah minimum 2025, Presiden langsung menetapkan sebesar 6,5 persen. Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 menindaklaklanjutinya.
“Kami masih menunggu mekanisme penetapan upah minimum 2026. Tahun lalu kan langsung oleh Presiden, sebesar 6,5 persen, lalu ada juklak juknis di Permenaker 16 Tahun 2024,” kata Firman, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, penetapan upah minimum 2026 ini terdapat dua kemungkinan. Pertama, besaran kenaikan dari presiden dan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tidak mempermasalahkan penggunaan formulasi penghitungan upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Namun, implementasi dalam formulasi penghitungan upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 harus mempertimbangkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Jadi belum pasti, apakah dari presiden langsung atau memakai formulasi dengan mempertimbangkan KHL,” ujarnya.
Baca Juga: Investasi Melonjak, 303 Ribu Warga Jabar Terserap Dunia Kerja
Disnakertrans Jawa Barat Masih Tunggu Nilai Alpha Dalam Formulasi Penentuan Upah Minimum 2026
Firman menambahkan, apabila Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggunakan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk menentukan upah minimum 2026, kemungkinan ada penyesuaian nilai alpha karena ada putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
Mengingat, nilai alpha dalam formulasi sebelumnya hanya sebesar 0,1 sampai 0,3 persen. Hal itu dengan pertimbangan upah dan serapan tenaga kerja di suatu daerah.
“Kami masih menunggu ya. Tapi memang ada usulan dari serikat buruh nilai alpha 0,4 sampai 1,2 persen,” ujarnya.
Apabila pemerintah menggunakan nilai alpha 0,4 sampai 1,2 persen, besar kemungkinan upah minimum 2026 mencapai 8,5 sampai 10,5 persen seperti usulan dari serikat buruh.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima Disnakertrans Jawa Barat, Kemnaker masih melakukan pembahasan lebih komprehensif.
Baca Juga: Aplikasi Nyari Gawe Punya Jawa Barat Dilirik Provinsi Lain, KDM: Pelamar Gak Perlu Lagi Bawa Map
“Selain dari aspek buruh, tentu ada pertimbangan dari kemampuan dan kondisi dunia usaha. Apakah memungkinkan dengan kenaikan seperti itu atau tidak,” katanya. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

13 hours ago
10

















































