harapanrakyat.com,- Warga Pangandaran, Jawa Barat dikejutkan oleh kasus pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) yang menyeret seorang kakek berusia 64 tahun. Pria berinisial S, warga setempat, ditangkap polisi setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.
Selain itu, korban juga merupakan teman bermain cucu pelaku. Dugaan tindakan tersebut terjadi ketika korban berkunjung ke rumah sang cucu. Warga sekitar mulai curiga setelah melihat gelagat aneh korban saat keluar dari rumah pelaku. Beberapa saksi menyebut, korban tampak canggung dan gelisah. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat dan memanggil para saksi, kami langsung mengamankan terduga pelaku berinisial S (64),” ujar Idas, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan aksinya lebih dari satu kali. Korban yang merupakan ABK berusia 14 tahun memiliki kondisi mental seperti anak kecil, sehingga baru mengaku setelah ditanya oleh pihak keluarga.
Baca Juga: KPAID Jabar Bakal Temui Keluarga Korban Dugaan Pelecehan di Pangandaran, Ini Alasannya
Polisi telah melakukan visum terhadap korban. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda yang menguatkan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap hak anak tersebut.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat ada kesempatan. Hasil visum mengindikasikan adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap korban,” jelas Idas.
Kakek di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus
Setelah rangkaian pemeriksaan, S resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025 dan kini ditahan di Polres Pangandaran. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sweater merah, kaos putih polos, celana panjang bermotif batik, kerudung biru, serta pakaian korban lainnya yang dipakai saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta kemungkinan tambahan hukuman sesuai putusan pengadilan.
Idas menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Pangandaran untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak. Termasuk saat bermain di lingkungan sekitar.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih memperhatikan anak-anak, terutama mereka yang memiliki kebutuhan khusus,” tegas Idas.
Baca Juga: Ulama dan Santri Pangandaran Gelar Aksi Boikot Trans7 Terkait Tayangan Pesantren Lirboyo
Polisi memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas agar korban memperoleh keadilan dan peristiwa serupa tidak terulang. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)