harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, melalui peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN), kembali berhasil menyelamatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) senilai Rp16 miliar lebih dari sektor pajak pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, dalam konferensi pers Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset yang digelar di Kantor Kejari Sumedang.
“Uang Rp1,6 miliar yang sudah masuk kas daerah ini baru sebagian kecil. Masih ada sisa pajak yang berpotensi hilang dan sedang kita upayakan penagihannya,” kata Adi, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Sinergi TNI dan Warga Sumedang Hadirkan Semangat Baru dalam Kegiatan BSMSS 2025
Pajak Minerba Perkuat PAD Sumedang
Menurut Adi, penyelamatan pajak Minerba ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, Kejari Sumedang masih memproses 28 perusahaan tambang yang belum menuntaskan kewajiban pajaknya.
“Untuk 28 tambang tersebut, kami sedang melakukan harmonisasi. Tahun depan, tata kelola pertambangan di Sumedang akan diatur lebih baik agar kegiatan usaha berjalan sesuai koridor bisnis, tidak merugikan masyarakat, dan tetap berkontribusi melalui pajak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembayaran pajak yang tertib akan memperkuat PAD dan berdampak langsung pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Sumedang.
Selain penyelamatan di sektor pajak, tim JPN juga berhasil mengamankan Rp159 juta dari hasil penelusuran temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar.
Baca Juga: Geger! Macan Kumbang Turun ke Pemukiman Warga di Sumedang dan Memangsa Ternak
“Awalnya ada temuan audit BPK. Setelah kami telusuri, tidak ditemukan unsur pidana, melainkan hanya kelebihan bayar. Karenanya, kami arahkan agar dana tersebut dikembalikan ke kas daerah,” jelas Adi.
Tak berhenti di situ, Kejari Sumedang juga menuntaskan penyelamatan enam sertifikat tanah sekolah yang sebelumnya belum memiliki kejelasan status. Langkah ini merupakan bagian dari program penertiban aset milik pemerintah daerah.
“Dinas Pendidikan mengajukan sekitar 80 aset untuk disertifikatkan. Prosesnya kami lakukan bertahap, dan hingga kini sudah ada 28 sertifikat sekolah yang berhasil diselamatkan,” ungkapnya.
Adi menegaskan, Kejari Sumedang berkomitmen untuk menuntaskan seluruh penertiban aset pemerintah daerah, khususnya di bidang pendidikan.
“Dengan aset yang sudah bersertifikat, baik sekolah maupun tenaga pendidik bisa lebih fokus menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa gangguan,” pungkasnya. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)