harapanrakyat.com,- Komisi B DPRD Ciamis, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kios pengecer pupuk subsidi untuk memastikan implementasi Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian terbaru terkait penurunan harga pupuk subsidi. SK Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2025, menetapkan penurunan harga pupuk subsidi di seluruh Indonesia.
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi yang baru adalah sebagai berikut: Urea Rp 1.800/kg, NPK Rp 1.840/kg, NPK untuk kakao Rp 2.640/kg, pupuk ZA khusus tebu Rp 1.360/kg, dan pupuk organik Rp 640/kg.
Ketua Komisi B DPRD Ciamis, H. Awan Setiawan, mengatakan bahwa sidak ini dilakukan untuk memastikan penerapan SK Mentan terkait penurunan harga sekitar 20 persen. Dalam sidak, ditemukan masih kios yang masih menjual pupuk dengan harga lama, dengan alasan bahwa stok yang ada adalah stok lama.
Salah satunya adalah kios di Pasar Rancah yang memiliki stok urea 8 ton pada saat SK Mentan diterbitkan. Kios tersebut masih menjual pupuk subsidi dengan harga lama. Yakni Urea Rp 2.250/kg dan NPK Rp 2.300/kg.
Padahal, Pupuk Indonesia telah menginformasikan melalui grup WhatsApp bahwa sejak SK Mentan dikeluarkan, semua kios pengecer harus menjual pupuk dengan harga baru. Pupuk Indonesia juga menjamin penggantian kekurangan harga untuk stok lama akibat penurunan harga.
Baca juga: Komisi B DPRD Ciamis Minta Petani Laporkan Kios Pengecer yang Jual Pupuk Subsidi di Atas HET
Komisi B Dorong Pupuk Indonesia Keluarkan Surat Jaminan untuk Kios Pengecer
Meski demikian, beberapa pengecer mengaku belum sepenuhnya melaksanakan kebijakan ini karena mereka belum menerima surat resmi. Hanya mendapat pemberitahuan melalui grup WhatsApp.
“Oleh karena itu, kami meminta Pupuk Indonesia dan SKPD terkait untuk segera mengeluarkan surat jaminan penggantian terkait penurunan harga pupuk subsidi ini,” tegas H. Awan Senin (28/10/2025).
H. Awan juga menekankan bahwa hal ini perlu menjadi perhatian Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). Lantaran menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah merupakan pelanggaran yang merugikan petani.
Menurutnya, penurunan harga pupuk subsidi ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung kesejahteraan petani. Guna mencapai swasembada pangan serta ketahanan pangan nasional. “Dengan adanya SK Mentan terbaru, semua kios pengecer harus menjual pupuk subsidi sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (Jujang/Editor Jujang)

12 hours ago
7

















































