Lindungi Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Resmi Tunda Pajak Marketplace

1 day ago 17

harapanrakyat.com,- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan keputusan strategis untuk menunda implementasi kebijakan pajak marketplace yang rencana awalnya mulai berjalan pada 1 Agustus 2026. Keputusan ini sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Purbaya menegaskan, pertimbangan utama di balik penundaan kebijakan tersebut adalah kondisi daya beli masyarakat yang perlu terus dipantau. Pemerintah memilih untuk mengevaluasi situasi ekonomi secara menyeluruh sebelum menentukan kapan kebijakan ini akan mulai berlaku efektif.

Baca Juga: Strategi Menkeu Purbaya Perkuat Penerimaan Negara Tanpa Naikkan Tarif Pajak

“Kita lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

DJP Siap Operasikan Sistem, Pemerintah Tunda Pajak Marketplace

Sedianya, skema pemungutan pajak ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga: Lindungi UMKM, Menteri Maman Abdurrahman Larang Kenaikan Biaya Layanan di Marketplace

Beberapa poin penting dalam skema pajak marketplace tersebut antara lain besaran pajak. Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto (omzet) pedagang dalam negeri.

Kemudian insentif UMKM, yang mana aturan ini memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Pedagang UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun bebas dari pemungutan pajak Marketplace.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Kaji Penghapusan Pajak JHT, Buruh Batalkan Rencana Demo

Meski terjadi penundaan secara kebijakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, dari sisi teknis dan infrastruktur, mereka sudah sangat siap untuk mengoperasikan sistem pemajakan ini.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan pihak marketplace serta sarana pendukung di internal DJP telah tuntas dikerjakan. Namun, eksekusi di lapangan tetap menunggu instruksi lebih lanjut terkait kondisi makroekonomi. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |