harapanrakyat.com,- Sejumlah mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, mendukung pengusutan pengembangan kasus tunjangan perumahan dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar 2017-2021.
Hal itu disampaikan Soedrajat Argadiredja bersama 5 mantan Anggota DPRD Kota Banjar lainnya, usai meminta klarifikasi penghitungan pengembalian kerugian dalam perkara tersebut kepada pihak Inspektorat.
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar saat ini telah menaikkan status pengembangan perkara ini ke tahap penyidikan.
Soedrajat mengatakan, pihaknya menyambut baik pengembangan pengusutan perkara yang dilakukan oleh Kejari Banjar sebagai pengembangan atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung.
Kejari Kota Banjar Diminta Usutan Tuntas Kasus Tunjangan Perumahan Jilid 2
Meski begitu, ia meminta pihak Kejaksaan melakukan pengembangan dan pengusutan perkara tersebut secara tuntas. Sehingga dapat diketahui orang yang harus bertanggung jawab dalam penerbitan regulasi terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2017-2021.
“Kita menyambut baik silahkan Kejari Banjar bongkar sampai akar akarnya. Siapa yang harus bertanggung jawab dengan permasalahan ini,” kata Soedrajat kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (13/2/2026).
Apabila pengusutan kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD yang tengah Kejaksaan lakukan bagian dari pengembangan, ia berharap dapat menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Lanjut Soedrajat, dalam proses persidangan yang ia ikuti saat itu, sejumlah saksi dari pihak eksekutif yang dihadirkan secara gamblang menyebut pihak yang harus bertanggung jawab.
Para saksi saat menyebut bahwa yang bertanggung jawab dalam penerbitan Perwal tunjangan perumahan dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD 2017-2021 yaitu kepala daerah.
“Saya tidak meminjam mata dan tidak meminjam telinga orang lain. Saksi dari para elit eksekutif di persidangan meliputi mantan Sekda, Kabag Hukum, dan BPKPD. Saat itu mereka menyatakan bahwa yang bertanggung dengan Perwal ini adalah kepala daerah,” tandasnya.
Siap Blak-blakan Soal Kasus Tunjangan 2017-2021
Soedrajat siap memberikan keterangan secara lugas apabila nantinya kembali mendapat panggilan pihak Kejari Banjar terkait pengembangan kasus tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.
“Silahkan fakta persidangan itu ditindaklanjuti biar kami clear juga semuanya. Kenapa kita harus mengembalikan uang tunjangan dan kami menjadi terzalimi,” tandasnya.
Ia menegaskan, selama ini pihaknya selaku Anggota DPRD menerima besaran tunjangan perumahan dan transportasi berdasarkan Peraturan Walikota.
Sehingga, apabila tunjangan perumahan dan transportasi yang menjadi hak Anggota DPRD dinilai bermasalah. Maka sudah semestinya regulasi yang mengaturnya juga dinyatakan tidak benar. Pihaknya hanya korban kebijakan.
“Jadi sebetulnya sekali lagi kami tekankan bahwa kami tidak melakukan korupsi. Akan tetapi kami ini justru bagian yang terzalimi oleh adanya Perwal tersebut,” pungkas Soedrajat. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

8 hours ago
8

















































