Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Tak Terima Dianggap Korupsi Berjamaah, Sebut Korban Kebijakan

4 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Sejumlah mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan audiensi ke Kantor Inspektorat Daerah Kota Banjar, Jumat (13/2/2026). Mantan legislator tersebut antara lain Soedrajat Argadiredja, Budi Sutrisno, Mujamil, Asep Saefurrahmat, Bambang Prayogi, dan Dedi.

Mereka meminta penjelasan terkait sistem pengembalian kelebihan bayar dalam perkara tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.

Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Datangi Inspektorat Daerah

Soedrajat mengatakan, kedatangan ke Inspektorat Daerah karena sampai saat ini pihaknya belum memahami secara jelas letak kesalahan dalam perkara tersebut. Sehingga harus mengembalikan besaran tunjangan yang telah mereka terima.

Padahal, uang tunjangan perumahan dan transportasi yang mereka dapatkan saat waktu menjabat merupakan hak yang harus diberikan. Terlebih sudah sah secara hukum berdasarkan Peraturan Walikota.

Baca Juga: Inspektorat Kota Banjar Soal Kerugian Negara Perkara Tunjangan Rumah Dinas DPRD

Mantan Anggota DPRD Kota Banjar tersebut juga mempertanyakan pengembalian besaran uang tunjangan perumahan yang nilainya tidak konsisten atau berubah-ubah.

“Perhitungan yang harus kami kembalikan itu kan robah-robah terus. Seperti saya dulu waktu itu saya berakhir di September, tapi hitungan sudah sampai Desember dan sebagainya,” ujar Soedrajat kepada wartawan.

Menurutnya, terdapat dua permasalahan dalam perkara tersebut, yakni untuk rentang waktu 2017-2018 terdapat Peraturan Walikota (Perwal). Dalam Perwal ini menyebutkan bahwa tunjangan perumahan DPRD sudah termasuk dengan listrik, air minum, telepon, dan internet.

Akan tetapi, satu bulan kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa tunjangan perumahan tidak termasuk dengan listrik, telepon, internet, dan air minum.

Pada saat itu, pihak legislatif sudah menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) pada bulan Agustus 2017. Perda ini mengatur bahwa harus ada penyesuaian regulasi dengan PP Nomor 18 Tahun 2017.

Terjebak Perwal yang Salah

Sebab itu, para mantan Anggota DPRD Kota Banjar ini merasa heran kepada pihak eksekutif yang pada saat itu tidak langsung merubah Perda. Padahal secara jelas bertentangan dengan PP Nomor 18 Tahun 2017, dan baru dirubah pada Desember tahun 2018.

“Artinya, kami setahun setengah kurang lebih terjebak oleh Peraturan Walikota yang salah, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah,” ungkap Soedrajat.

Baca Juga: Inspektorat Kota Banjar Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Tunjangan Rumdin DPRD 

“Nah, jika kami-kami ini harus mengembalikan apa yang sudah kami terima, kami juga minta fair dong objektif. Salahkan dulu Perwal-nya. Siapa yang bikin Perwal sampai kami terjebak dengan aturan ini,” ujarnya melanjutkan.

Sebut Korban Kebijakan

Soedrajat juga menjelaskan, pihaknya selaku Anggota DPRD hanya menerima besaran tunjangan perumahan dan transportasi sesuai regulasi yang ada, yakni Peraturan Walikota.

Sehingga, apabila tunjangan perumahan dan transportasi yang menjadi hak Anggota DPRD bermasalah, sudah semestinya regulasi yang mengaturnya juga tidak benar.

Sebab itu, pihaknya merasa tidak melakukan korupsi berjamaah sebagaimana yang berkembang di publik. Melainkan hanya menjadi korban kebijakan Peraturan Walikota.

“Jadi sekali lagi kami tekankan bahwa kami tidak melakukan korupsi, akan tetapi kami ini justru bagian yang terzalimi oleh adanya Perwal,” tandas Soedrajat.

Harus Lihat Produk Hukumnya, Bukan Prosesnya

Mantan Anggota DPRD Kota Banjar lainnya, Bambang Prayogi menambahkan, secara hirarki dalam hukum perundang-undangan Perwal merupakan peraturan paling bawah di tingkat daerah.

Apabila peraturan daerah tersebut sudah (lembar daerah), maka harus ditata oleh semua masyarakat. Termasuk dalam hal ini penggunaan Perwal tunjangan perumahan dan transportasi.

“Jadi kalau ini dianggap salah, itu kan harusnya dilihat dari produk hukumnya, bukan prosesnya. Artinya apa yang kita terima itu sudah tidak ada kesalahan, sudah termasuk pajak di dalamnya,” terangnya.

Bambang menegaskan, produk hukum merupakan sebuah pedoman. Apalagi Perwal merupakan produk hukum yang secara hirarki perundang-undangan termasuk produk hukum yang diakui.

Sebab itu, ia tidak menerima apabila mantan Anggota DPRD Kota Banjar yang masuk dalam periode 2017-2021 dianggap korupsi berjamaah, sebagaimana persepsi yang berkembang di publik.

Hal ini karena pada saat itu pihaknya bersifat pasif. Hanya menerima pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi berdasarkan regulasi dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Inspektorat Kota Banjar Ultimatum 8 BUMDes Segera Lunasi Utang

“Jadi intinya bahwa kami dianggap berdasarkan apa namanya di media-media dan sebagainya. Kemudian opini publik bahwa kita itu korupsi berjamaah. Ini yang mungkin kami agak tidak terima gitu ya,” tegas Bambang Prayogi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap DRK dan R dalam perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar.

Sejumlah Anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 pun telah mengembalikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi. Karena menurut pihak Inspektorat hal ini terjadi lantaran kelebihan bayar.

Meskipun, ada juga sebagian mantan Anggota DPRD yang belum melakukan pengembalian. Karena mereka menilai pemberian tunjangan perumahan dan transportasi sudah sesuai regulasi. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |