harapanrakyat.com,- Mediasi antara keluarga korban kasus dugaan malapraktik khitan dengan dokter pihak klinik yang berlangsung di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berakhir buntu (deadlock).
Pertemuan yang diinisiasi oleh sejumlah lembaga terkait pada Jumat (10/7/2026), belum menghasilkan titik temu mengenai kompensasi pemulihan korban warga Kecamatan Ciawi tersebut.
Proses mediasi yang berjalan selama kurang lebih tiga jam ini digagas secara bersama oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Babak Baru Dugaan Malapraktik Khitan di Tasikmalaya, KPAID Dampingi Keluarga Korban Lapor ke Polisi
Kedua belah pihak hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut. Pihak keluarga korban datang bersama kerabatnya. Sementara pihak terduga pelaku dari oknum dokter klinik didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengungkapkan, belum adanya kesepakatan terjadi karena adanya ketidakselarasan antara tuntutan yang keluarga korban ajukan dengan penawaran yang pihak terduga pelaku sanggupi.
“Keinginan yang diajukan oleh pihak korban dan apa yang bisa diberikan oleh pihak terduga pelaku masih belum bisa disepakati. Tadi diputuskan untuk ditindaklanjuti pada pertemuan minggu depan, pada hari Jumat di jam yang sama,” ungkapnya.
Ato menjelaskan, tuntutan yang pihak keluarga ajukan sangat beralasan. Pasalnya, insiden kasus dugaan malapraktik khitan ini mengakibatkan korban yang masih anak-anak mengalami cacat fisik seumur hidup. Upaya pemulihan yang harus ditempuh pun dinilai sangat berat dan kompleks.
Dampak yang korban alami tidak hanya menyasar pada aspek psikis atau kejiwaan. Melainkan juga kerusakan fisik yang signifikan pada bagian alat vitalnya. Proses rekonstruksi medis dan pemulihan trauma tersebut pastinya membutuhkan biaya yang sangat besar.
“Menghadapi kondisi korban yang meninggalkan cacat seumur hidup ini tentu tidak mudah untuk direkonstruksi. Baik dari sisi psikis maupun fisik dalam hal ini alat vitalnya. Dan tentu di situ membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini yang tampaknya masih belum ketemu titik temunya dengan pihak terduga pelaku,” terang Ato Rinanto.
Baca Juga: Keluarga Korban Luka Akibat Pengeroyokan Mengadu ke KPAID Tasikmalaya
Hingga mediasi bubar, kedua belah pihak sepakat untuk kembali bertemu pada Jumat pekan depan guna mencari jalan keluar terbaik atas kasus yang menimpa anak di bawah umur tersebut.
Sementara itu, pihak klinik yang beroperasi di Kecamatan Rajapolah tersebut, masih enggan memberikan komentar atas kejadian kasus dugaan malapraktik khitan tersebut. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 month ago
95

















































