harapanrakyat.com,- Hukum perceraian dalam Islam sangat penting untuk dipahami. Apalagi dalam ajaran Islam juga mengatur pemutusan ikatan pernikahan yang sebenarnya sangat dibenci oleh Allah SWT. Namun, realitas kehidupan seringkali memaksa pasangan suami istri menempuh jalan perpisahan ini sebagai solusi darurat terakhir.
Pernikahan sejatinya adalah mitsaqan ghalizha atau perjanjian agung yang kokoh dan harus dijaga keutuhannya selamanya. Oleh karena itu, proses perceraian di Indonesia diatur ketat dalam Kompilasi Hukum Islam demi menjamin keadilan bersama.
Landasan Hukum Perceraian dalam Islam di Indonesia
Berdasarkan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perceraian hanya sah jika dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Negara tidak mengakui talak yang diucapkan di luar pengadilan karena rawan merugikan hak salah satu pihak.
Baca juga: Kandungan Surat At Talaq Tentang Perceraian dan Waktu Iddah
Aturan ini berpijak pada kaidah keputusan pemerintah yang berfungsi menghilangkan perbedaan pendapat fiqih di kalangan masyarakat luas. Maka dari itu, talak lewat pesan singkat atau surat di bawah tangan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Tindakan main hakim sendiri dalam memutus ikatan dinilai tidak sebanding dengan kemuliaan pranata pernikahan yang sakral. Setiap langkah pemutusan hubungan wajib melalui pertimbangan matang serta mengedepankan martabat manusia sesuai prinsip syariat.
Selain itu, banyak orang mengira ucapan talak tiga di rumah sudah sah memisahkan hubungan suami istri secara mutlak. Padahal menurut hukum negara, pasangan tersebut masih dianggap sah sebelum ketuk palu hakim di pengadilan terjadi.
Pasangan yang ingin rujuk tidak perlu menikah ulang jika talaknya belum diputus resmi oleh hakim pengadilan. Mekanisme ini dibuat untuk melindungi kaum wanita dari kesewenangan suami yang mudah mengucap kata cerai sembarangan.
Baca juga: Hikmah Pernikahan dalam Islam, Meningkatkan Ibadah dan Menghindari Perbuatan Zina
Ikatan awal mereka secara hukum negara masih dianggap utuh sehingga hak dan kewajiban suami istri tetap berlaku. Pemahaman ini sangat krusial agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang merugikan masa depan keluarga.
Suami yang ingin menjatuhkan talak wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istrinya. Hakim kemudian akan memanggil kedua belah pihak maksimal tiga puluh hari untuk dimintai keterangan dan alasan perceraian.
Hakim berkewajiban untuk mengupayakan perdamaian atau mediasi pada setiap sidang pemeriksaan guna mencegah perpisahan. Usaha mendamaikan ini adalah prinsip hukum yang harus ditegakkan maksimal selama perkara belum diputus secara tetap.
Perlu diingat bahwa izin ikrar talak memiliki batas waktu kadaluarsa selama enam bulan sejak putusan keluar. Jika suami tidak datang mengucapkan ikrar, maka hak talaknya gugur dan ikatan pernikahan kembali utuh.
Baca juga: Kisah Rithah Al Hamqa, Perempuan Pemintal Benang Bernasib Pilu Urusan Jodoh
Selain itu, suami memiliki kewajiban memberikan nafkah mut’ah serta tempat tinggal bagi mantan istri selama masa tunggu atau iddah. Aturan ini selaras dengan tujuan syariat untuk menjaga kehormatan wanita dan memastikan kesejahteraan hidupnya pasca berpisah.
Selain itu, mahar yang sudah diberikan saat akad nikah haram hukumnya diminta kembali oleh mantan suami. Negara juga mewajibkan ayah menanggung biaya hidup anak dan mantan istri yang sedang menyusui demi masa depan.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini dijaga ketat demi mewujudkan keadilan sosial bagi perempuan. Pemberian nafkah merupakan bentuk tanggung jawab moral yang tidak boleh lepas begitu saja setelah ketuk palu.
Sehingga, hukum perceraian dalam Islam menjamin keadilan bagi semua pihak agar tidak ada yang terzalimi. Maka dari itu, taati prosedur hukum negara agar status janda atau duda tercatat resmi dan hak anak tetap terlindungi. (Muhafid/R6/HR-Online)

16 hours ago
9

















































