harapanrakyat.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Penetapan Fatwa MUI ini menjadi bukti nyata adanya sinergi antara ulama dan pemerintah, sehingga para pekerja Indonesia akan terlindungi saat bekerja.
Selain itu, fatwa tersebut juga menegaskan jika program jaminan sosial yang dijalankan pemerintah sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
Dalam Fatwa MUI ini dijelaskan bahwa iuran yang dibayarkan pekerja rentan dapat melalui dan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Asalkan pengelolaannya sesuai dengan kaidah syariah Islam.
“Kami mendukung penuh Fatwa MUI. Langkah ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan pekerja secara transparan dan aman. Terutama BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan prinsip syariah Islam,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Boby Foriawan, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Orang Kaya Haram Pakai Gas Melon? Begini Penjelasan MUI
Lebih lanjut ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi akan langsung menindaklanjuti sinergitas tersebut di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.
BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Dukung Fatwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Boby berharap para pekerja rentan yang ada di Kota Cimahi dan Bandung Barat memanfaatkan Fatwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tujuannya supaya bisa mendapatkan perlindungan sosial yang lebih luas lagi.
“Ini juga sekaligus menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja Indonesia. Perlindungan yang tentu saja sejalan dengan keadilan sosial dan syariah Islam,” jelas Boby.
Sementara, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi fatwa MUI tersebut.
Menurutnya, dengan adanya Fatwa MUI ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara ekonomi.
“Banyak dari pekerja informal yang kini bisa terbantu setelah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, melalui dukungan Lembaga Zakat atau filantropi,” katanya.
Sinergi Ulama dan Umaro
Eko juga menyebutkan bahwa fatwa tersebut akan langsung ditindaklanjuti dengan penyusunan SOP bersama Baznas dan MUI. Untuk menentukan implementasi yang cocok dan tepat, terutama pengelolaan keuangannya yang sesuai prinsip syariah.
“Ini momen penting bagi penguatan program BPJS Syariah. Kami juga berharap bisa memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Eko Nugriyanto.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Segera Beri Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Termasuk Ojol
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyebut kolaborasi ini merupakan bentuk implementasi kecil dari ajaran syariah Islam, yaitu sinergi ulama dan umaro. MUI dan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS adalah kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Sementara MUI bertugas untuk memastikan kebijakan tersebut sejalan dengan nilai agama Islam dan kemaslahatan umat,” pungkasnya. (Eri/R3/HR-Online/Editor: Eva)