harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang dibuat oleh seorang pemuda berinisial IRW (26) asal Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
IRW berpura-pura menjadi korban begal di kawasan Jembatan Tol Cisumdawu wilayah Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Ia bahkan melapor ke Polres Sumedang. Demi melancarkan aksinya, IRW sampai melukai dirinya sendiri.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, laporan palsu itu diterima pihak kepolisian pada dini hari 16 Oktober 2025 sekitar pukul 01.45 WIB. IRW mengaku dibegal di sekitar jembatan Tol Cisumdawu.
Baca Juga: Anak 7 Tahun di Sumedang Butuh Tiga Kali Operasi Atresia Ani Kongenital, Pemda Sumedang Turun Tangan
Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi, tidak menunjukkan adanya insiden tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, pelaku akhirnya mengaku bahwa laporan yang dibuatnya itu tidak benar,” kata Tyo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (21/10/2025).
Dari pengakuan IRW, kata Tyo, motif di balik kebohongan tersebut adalah karena kesulitan ekonomi. Pemuda itu mengaku menggadaikan sepeda motor miliknya, sebuah Honda Vario 160 New warna merah. Hasil gadai motor itu digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online (judol).
“Jadi motif tersangka membuat laporan palsu adalah karena alasan ekonomi,” katanya.
Bukti Transfer Judi Online Pemuda Bandung yang Bikin Laporan Palsu
Selain itu, polisi juga menemukan bukti transaksi transfer sebesar Rp 3.000.000. Uang tersebut dikirim ke akun judi online pada tanggal 15 Oktober 2025. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk sepeda motor, dokumen kepemilikan kendaraan, kartu ATM dari dua bank, ponsel, dan tangkapan layar transaksi judi online.
“Kami juga menemukan bukti transfer ke sebuah akun judi online dengan nominal sebesar Rp 3 juta pada 15 Oktober 2025,” ujarnya.
Atas laporan palsu tersebut, IRW pun dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu. IRW dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Genjot Ketahanan Pangan Lewat Inovasi dan Kolaborasi Lintas Sektor
“Akibat laporan palsu yang dibuatnya, IRW dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)