harapanrakyat.com,- Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya pengajuan permohonan pengangkatan anak oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Berkas permohonan hukum tersebut, tercatat telah resmi masuk dan terdaftar dalam sistem administrasi kepaniteraan sejak akhir bulan lalu.
Baca Juga: Ajukan Hak Anak sebagai Orang Tua Arkana, Ridwan Kamil Tunggu Putusan Pengadilan Agama Bandung
Sidang perdana atas permohonan juga telah berlangsung secara tertutup, untuk memeriksa kelengkapan berkas serta saksi-saksi awal dari pihak pemohon.
Proses Hukum Permohonan Pengangkatan Anak Bersifat Voluntaire
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi mengatakan, perkara permohonan pengajuan pengangkatan hak anak sudah teregistrasi dengan Nomor 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Pengajuan ini dilakukan secara resmi melalui tim kuasa hukum, yang ditunjuk oleh Ridwan Kamil sebagai pemohon tunggal.
“Jadi betul, kami telah menerima (pengajuan hak anak). Daftarnya 26 Juni 2026. Jenis perkaranya pengangkatan anak yang diajukan oleh kuasa Bapak Muhammad Ridwan Kamil,” kata Dede, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Pengadilan Agama Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia Praratya kepada Ridwan Kamil
Dede menambahkan, sifat dari perkara ini permohonan sepihak atau voluntaire. Sehingga, dalam proses persidangannya tidak melibatkan adanya pihak lawan maupun sengketa hukum antar-pihak.
Fokus utama dari persidangan permohonan pengangkatan anak ini, murni untuk menetapkan legalitas hak perwalian asuh terhadap sang anak yang bernama Arkana Aidan Misbach.
“Ini kan permohonan, tidak ada pihak lawan. Jadi Pak Ridwan Kamil memohon agar anaknya yang bernama Arkana Aidan Misbach itu, walinya sebagai dia. Kabarnya itu angkonon cerita itu kan anak angkat ya, mungkin sekarang ingin disahkan,” ucapnya.
Sementara mengenai latar belakang maupun status kewarganegaraan asal dari anak yang bersangkutan sebelum proses adopsi ini, Dede enggan memberikan komentar lebih jauh.
Menurutnya, detail informasi itu sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang bersifat rahasia. Namun, ia memastikan memastikan proses hukum permohonan pengangkatan anak ini akan terus berjalan sesuai prosedur ketatanegaraan yang berlaku.
Baca Juga: Kata Ridwan Kamil Soal Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Atalia Praratya
“Saya belum tahu nih, itu pokok perkaranya. Itu saya tidak tahu urusannya. Kami tidak tahu kalau di dalamnya,” tuturnya. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

1 day ago
14

















































